Pemprov Terbitkan Perda 4/2020 Demi Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali

Denpasar - Gubernur Wayan Koster menegaskan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali merupakan wujud komitmen yang kuat dan konsisten Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat kebudayaan nasional dan mengembalikan kebudayaan Bali sebagai pusat peradaban dunia.

Hal itu disampaikannya saat meluncurkan Perda Nomor 4 Tahun 2020 di Museum Bali, Denpasar, Kamis, (16/7/2020)/

Melalui Perda ini adalah dibentuknya Majelis Kebudayaan Bali (MKB). Tugas dari lembaga kebudayaan itu antara lain, memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka penguatan dan pemajuan kebudayaan.

Selain itu, MKB juga membantu dinas dalam melakukan pendataan, standarisasi dan sertifikasi lembaga dan sumber daya manusia bidang kebudayaan.

“Penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional, dan global,” jelas dia.

Semangat dalam Perda itu, menurut Koster, mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia atau Bali Padma Bhuwana.

Perda itu berisi 20 Bab dan 81 Pasal. Setiap pasal yang termaktub menjadi upaya penguatan dan pemajuan kebudayaan. Upaya itu didasarkan filosofi ‘Tri Hita Karana’ yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi.

Local genius Sad Kerthi meliputi asas spiritualitas, kearifan lokal, kemanusiaan, gotong royong, dan asas kesejahteraan.

Diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola berdasarkan kesucian, kebenaran, kebaikan, dan keindahan

Hal baru yang diatur dalam Perda ini yakni, Ceraken Kebudayaan Bali sebagai sistem pengelolaan data kebudayaan terpadu berbasis teknologi digital.

“Jantra Tradisi Bali sebagai kegiatan apresiasi budaya tradisi untuk penguatan dan pemajuan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, pengobatan tradisional, permainan rakyat dan olah raga tradisionional,” imbuh Koster.

Bagikan

Related Stories