Baliview
Pembentukan Ranperda, Bali Siapkan Dana Cadangan hingga Rp100 Miliar
Denpasar, Balinesia.id- Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan dana cadangan untuk pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada tahun 2022 mencapai Rp100 miliar.
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik dan apresiasi atas inisiatif DPRD Bali dalam penyusunan Rancangan Peraturan Paerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Sebab pelaksanaan, Pileg dan Pilgub Serentak 2024 membutuhkan dana yang cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Digitalisasi Transportasi, TREVO Hadir Beri Kemudahan Masyarakat Bali
Koster bahwa secara substansi pihaknya dapat menyetujui pembentukan Raperda tersebut, karena besaran dana cadangan yang direncanakan pada tahun 2022 sebesar Rp100 miliar, dilanjutkan pada tahun 2023 sebesar Rp150 miliar.
Raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan umum Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 merupakan inisiatif yang tepat dan efektif dalam rangka perencanaan keperluan dana agar tidak terlalu membebani keuangan daerah pada tahun anggaran berkenaan.
"Sehingga nantinya akan mempengaruhi pendanaan program dan kegiatan prioritas lainnya yang sudah direncanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan layanan publik terhadap masyarakat,” kata Gubernur Koster pada Rapat Paripurna ke-31 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 saat membacakan pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Inisiatif Dewan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin 25 Oktober 2021.
Selanjutnya untuk kebutuhan riil biaya pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur pada tahun 2024 akan dihitung secara cermat bersama dengan KPU, Bawaslu, Polda, Korem, dan pihak terkait lainnya.
Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dibacakan oleh I Kade Darma Susila menyatakan bahwa dengan terbitnya PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Perda sebelumnya menjadi tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti.
“Disusunnya Perda ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai visi pembangunan ddaerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, menuju Bali Era Baru, dapat diwujudkan,” katanya.
Sebagaimana amanat undang-undang dan peraturan pemerintah, maka dalam pengelolaan keuangan daerah ini, diperlukan koordinasi yang baik antara Gubernur Bali dan jajarannya bersama dengan DPRD Provinsi Bali.
“Penjelasan tentang belanja tak terduga, keadaan darurat dan keperluan yang mendesak, termasuk penjabarannya nanti secara lebih teknis di dalam Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga lebih antisipatif dan responsif pada kondisi-kondisi force majeure (keadaan memaksa/ overmacht) dalam tata kelola keuangan daerah, seperti dalam masa Pandemi Covid-19 ini,” tutupnya. (roh)