Pasien COVID-19 Dinyatakan Sembuh di Bali Mencapai 1.354 orang

Denpasar – Kasus kesembuhan pasien Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali terus mengalami peningkatan.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) di Provinsi Bali, mencatat ada perkembangan pesat penambahan pasien yang telah sembuh sejumlah   1.354 orang (bertambah 152 orang WNI dengan rincian 2 orang PMI, 2 orang Imported Case dan 148 orang Transmisi Lokal).


Ketua GTPP Provinsi Bali, Dewa Made Indra yang juga Sekdaprov Bali menyampaikan ini di Denpasar, Sabtu 11 Juli 2020.

Jumlah akumulatif pasien positif 2.147 orang (bertambah 37 orang WNI dengan rincian 3 orang Inported Case dan 34 orang Transmisi Lokal).

Pasien yang meninggal tetap sejumlah 27 orang (bertambah 1 orang WNI), terdiri dari 25 orang WNI dan 2 orang WNA.

Pasien positif dalam perawatan (kasus aktif)  berjumlah 766 orang yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering)

Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal sejumlah 1.767 Orang . Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.

“Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini,” ujar Dewa Indra.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 305 Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negri sebagai berikut :A. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;

Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan seperti menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)

Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;

Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas Verifikasi;

Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak berwenang.

Bagi Pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui Wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, Wajib menunjukkan minimum surat keterangan non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak berwenang.

Bagikan

Related Stories