Pandemi Covid-19, Angka Kredit Bermasalah (NPL) di Bali Alami Penurunan

Denpasar - OJK mencatat dampak pandemi Covid-19 yang memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan seperti angka kredit bermasalah (NPL) di Provinsi Bali mengalami penurunan meskipun tidak terlalu besar atau masih dalam batas wajar.

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda mengungkapkan untuk Provinsi Bali, di tengah situasi pandemi ini, kinerja perbankan terutama untuk Bank Umum periode Juni 2020 masih dalam kondisi yang sehat dan kondusif.

Meskipun dari berbagai indikator dan profil risiko, kondisi stabilitas sistem keuangan sampai saat ini tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif. Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan semester pertama 2020 tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi.

"Untuk Loan to Deposit Ratio (LDR) Provinsi Bali masih dalam batas wajar, yaitu 81,39 persen," sebut Elyanus dalam siaran pers Sabtu 1 Agustus 2020.

Namun demikian, angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) sedikit mengalami penurunan dibandingkan posisi Mei 2020 (NPL: 3,06 persen) menjadi 3,01 persen dan masih dalam batas kewajaran.

“Kami berharap kinerja perbankan Provinsi Bali baik Bank Umum maupun BPR periode Juli 2020 juga tetap sehat dan kondusif,” imbuhnya.

Penghimpunan dana pihak ketiga seperti giro, tabungan dan deposito meningkat 0,91 persen (yoy) menjadi Rp98,58 triliun. Penyaluran kredit kepada masyarakat tumbuh 2,03 persen (yoy) menjadi Rp80,23 triliun walaupun mengalami perlambatan pertumbuhan dibandingkan Mei 2020,” ujar Elyanus di Denpasar.

Sebagai upaya memitigasi dampak pelemahan ekonomi dan menjaga ruang untuk peran intermediasi sektor jasa keuangan, OJK kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih emberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.

OJK senantiasa memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik. OJK juga akan terus menyiapkan berbagai kebijakan sesuai kewenangannya menjaga stabilitas industri jasa keuangan, melindungi konsumen sektor jasa keuangan serta mendorong pembangunan ekonomi nasional

Bagikan

Related Stories