OJK Ungkap Dana Masyarakat ke Investasi Ilegal Capai Rp16,7 Triliun

ilustrasi

Jakarta, Balinesia.id- Satgas Waspada Investasi OJK mencatat tidak kurang dari Rp16,7 triliun dana yang diinvestasikan masyarakat sejak tahun 2018 lalu ternyata masuk dalam investasi ilegal atau bodong.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan agar masyarakat teliti sebelum terjun ke instrumen investasi.

Diketahui, investasi kerap menjadi alternatif masyarakat yang ingin cepat kaya, selain dari mengandalkan penghasilan ataupun gaji bulanan.

Hanya saja, banyak masyarakat yang terlalu terburu-buru sehingga kerap terjerumus ke dalam instrumen investasi bodong yang menelan kerugian besar.

OJK melalui akun instagram @ojkindonesia yang telah terverifikasi, menyampaikan trik penipuan investasi yang paling sering dilakukan oleh penipu.

Ciri-ciri disampaikan OJK, ada enam dikategorikan investasi bodong atau ilegal.

Pertama, Uang investasi disetor ke penipu,

Kedua, menjanjikan cepat kaya menjanjikan untung pasti tinggi dan cepat,

Kedua, mencatat logo lembaga pemerintah atau logo instansi resmi,

Keempatm Menjanjikan tidak ada risiko,
Kelima, menampilkan kemewahan
Keenam, mencatut figur ternama tokoh agama atau tokoh masyarakat.

Mula sekarag, bagi Anda yang hendak memutar uang pada instrumen investasi, lebih dahulu kenali ciri-ciri investasi bodong dan tetap perlu selalu memperhatikan legalitas produk yang akan diinvestasikan.

"Untuk mengecek legalitas produk dan lembaga jasa keuangan yang berizin OJK cek ke kontak OJK 157 melalui telepon 157 atau chat WhatsApp 0811 5715 7157," imbau OJK dalam akun Instagram resminya, dikutip Sabtu, 13 Agustus 2022.
 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Yosi Winosa pada 13 Aug 2022 

Bagikan

Related Stories