OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan Dampak Lanjut Pandemi

Ilustrasi OJK

Jakarta, Balinesia.id -  Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memutuskan memperpanjang restrukturisasi kredit pembiayaan dampak Lanjut Pandemi Covid-19.

OJK beralasan karena saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.

Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.

Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengungkapkan, sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat.

Sekalipun demikian, lanjut dia, berdasarkan analisis  mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).

Menyusul perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.

Pertama, segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor," sebut Darmansyah dari keterangab tertulis Senin (28/11/2022).

Kedua, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum; dan Ketiga Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlakuampai Maret 2023.

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.

OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.

Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.

Respon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dilakukan OJK dengan mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. ***

 


Related Stories