OJK Harus Adaptif terhadap Perubahan Lingkungan Perbankan dan Pengawasan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, saat jadi pembicara dalam Forum Group Discussion “Penerapan Principle Based Regulation dalam Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan Perlindungan Hukum pada Tindakan Pengawasan” Kamis ( 11/6/2021 )

Denpasar –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mampu beradaptasi terhadap lingkungan perbankan dan pengawasan sudah banyak berubah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan,  Beberapa perubahan utama  pada  ekosistem perbankan, terjadinya krisis ekonomi akibat Pandemi Covid-19, dan  perubahan ekspektasi masyarakat terhadap layanan ekonomi dan produk-layanan, serta adanya perkembangan inovasi baru yang masif.

“Selain itu, pendekatan yang digunakan dalam pengaturan dan pengawasan bank mulai mengalami pergeseran, dimana pendekatan rule-based yang selama ini digunakan dalam pengaturan dan pengawasan bank dinilai tidak lagi pas dan memiliki berbagai kelemahan, “ tandas Heru kristiyana.

Heru menjadi pembicara dalam Forum Group Discussion “Penerapan Principle Based Regulation dalam Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan Perlindungan Hukum pada Tindakan Pengawasan” Kamis ( 11/6/2021).

Acara selama 4 hari  ( Rabu 09 – Jum’at 12 Juni )  2021 hadir  keynote speaker   Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CFrA., CSFA selaku Anggota 2 BPK RI. Dan  Laode Nusriadi SE.Msi.Ak.CA.CSFA – Auditor Utama Keuangan Negara II dari BPK RI, dan Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, BPKP RI, dan narasumber dari internal OJK.

Heru mengungkapkan,  salah satu cara untuk beradaptasi dan menjawab perubahan pada ekosistem perbankan, antara lain melalui revisi pengaturan dan pengawasan perbankan melalui penerapan principle-based supervision, dari yang sebelumnya menekankan rule based.

Pendekatan principle-based dinilai lebih fleksibel, baik dalam penerapan maupun pengawasannya, serta mampu mendorong inovasi baik dari sisi bisnis proses, pengembangan produk dan layanan serta pengembangan infrastruktur IT dan manajemen risiko.

Beberapa otoritas keuangan, di negara lain saat ini telah mulai menerapkan principle-based supervision, antara lain di Inggris, Australia dan Jepang.

BCBS selaku standard setter internasional untuk prudensial perbankan September 2012 lalu.  telah menerbitkan Core Principles for Effective Banking Supervision sebagai framework standar minimal yang fleksibel dapat diterapkan secara global.

Patut disadari bahwa untuk dapat mengimplementasikan principle based supervision memerlukan beberapa prasyarat yang harus dipenuhi, terutama, perlunya perubahan/penyesuaian skills dan mindset dari regulator dan pelaksana ketentuan.

Perlunya kemampuan  melakukan profesional judgement, disertai kejelasan pendelegasian wewenang dalam pelaksanaan profesional judgement,  Perlu adanya komunikasi yang baik dan efektif antara regulator/pengawas dengan pelaksana ketentuan, dan Kesamaan pemahaman/pandangan yang sama dengan auditor dan aparat penegak hukum.

Heru menyatakan, tantangan pengawasan bank semakin berat, sejalan dengan perkembangan perekonomian dunia yang dinamis, meningkatnya tuntutan stakeholder untuk memperoleh layanan perbankan yang semakin baik, dan mengawal industri jasa keuangan agar dapat tumbuh sehat memberikan kontribusi bagi perekonomian negara.

Pengawas berkomitmen untuk selalu melaksanakan tugas sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Kesuksesan implementasi principle based supervision tentuan memerlukan waktu dan proses perbaikan/penyempurnaan pengawasan yang berkelanjutan (continuous improvement).

Untuk mendukung hal tersebut diperlukan adanya komunikasi dan sinergi yang baik antara pengawas, auditor dan penegak hukum.  (roh)
 


Related Stories