OJK Catat 7 Perusahaan Asuransi yang Dalam Pengawasan Khusus

Ilustrasi penandatanganan polis asuransi. (Freepik)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat bahwa saat ini ada tujuh perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus. 

Perlu diketahui bahwa tujuh perusahaan tersebut tidak termasuk PT Asuransi Jiwa Prolife yang izinnya telah dicabut pada akhir tahun 2023. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa upaya pengawasan khusus dilakukan dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangan mereka sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pemegang polis.

Dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2023, Ogi menekankan komitmen OJK dalam melakukan pengawasan khusus terhadap perusahaan asuransi. 

Tujuannya adalah untuk memastikan perusahaan dapat melakukan perbaikan kondisi keuangan mereka sehingga dapat menjaga kepercayaan dan kepentingan pemegang polis. 

“OJK melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dengan harapan dapat memperbaiki kondisi keuangan untuk pemegang polis,” ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa, 9 Januari 2024.

OJK tidak hanya terbatas pada pengawasan asuransi, tetapi juga melakukan pengawasan khusus terhadap penyelenggara dana pensiun yang mengalami permasalahan. 

Selama periode November 2023, OJK mencatat bahwa dua dana pensiun mengalami perbaikan kondisi, sedangkan tiga penyelenggara dana pensiun lainnya mengajukan rencana pergantian program dari manfaat pasti menjadi program iuran pasti. 

Dari segi kinerja industri asuransi, OJK mencatat bahwa pendapatan premi industri asuransi dari Januari sampai November 2023 mencapai Rp290,21 triliun, mengalami kenaikan sebesar 3,56% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Pencapaian ini menunjukkan pertumbuhan positif dibandingkan dengan periode November 2022 yang hanya mencapai Rp280,24 triliun.

 

"Secara umum permodalan menguat dengan asuransi jiwa dan umum mencatat Risk Based Capital (RBC) di atas threshold masing-masing 464,13% dan 348,9% atau jauh di atas threshold 120%," tutur Ogi.

Sementara itu, dalam ranah asuransi sosial, aset BPJS Kesehatan per-November 2023 berhasil mencapai jumlah sebesar Rp112 triliun sementara aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp719,21 triliun, mengalami peningkatan sebesar 11,8% yoy.

Untuk sektor industri dana pensiun, catatan menunjukkan adanya peningkatan pada aset sebesar Rp363,03 triliun, mengalami kenaikan sebesar 6,19% yoy. 

 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 10 Jan 2024 

Editor: Redaksi

Related Stories