OJK Berikan Panduan Strategi Anti-Fraud , Penyelenggara ITSK Diminta Lakukan Langkah Ini

OJK meluncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud di Bandung, Jumat 18 Mei 2024 (OJK )

Bandung, Balinesia.id -Dalam mencegah dan menangani fraud di masyarakat beberapa langkah penting disarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)


OJK meluncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk memitigasi praktik fraud dan membangun kepercayaan masyarakat.


Peluncuran Panduan Strategi Anti-Fraud , OJK menggandeng Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI)

 

 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi melakukan peluncuran 
Panduan Strategi Anti-Fraud 
di Bandung, Jumat 18 Mei 2024


Hasan Fauzi mengungkapkan, kerugian akibat fraud di sektor ITSK sangat berhubungan dengan turunnya kepercayaan masyarakat atas platfom digital atau sering disebut sebagai digital trust.


Hal ini, kata Hasan Fawzi, akan memberikan dampak yang besar mengingat digital trust merupakan pondasi utama industri ITSK.


Diharapkan, hadirnya panduan ini dapat diterapkan dengan baik oleh Asosiasi bagi seluruh Penyelenggara ITSK agar ekosistem digital di Indonesia dapat semakin berkembang dan dipercaya masyarakat


Berikut ini langkah-langkah yang diberikan OJK yang dapat ditempuh penyelenggara ITSK dalam mencegah dan menangani fraud di antaranya melalui:


Penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal yang kuat;


Meningkatkan transparansi kepada konsumen;
Meningkatkan kemampuan infrastruktur IT;

Melakukan edukasi yang berkelanjutan untuk seluruh pegawai; dan

Melakukan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan literasi konsumen.


Perkuat Sinergi

Dalam kunjungan kerjanya di Bandung, Hasan Fawzi juga menghadiri Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Jawa Barat dengan tema “Meningkatkan Sinergi antara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan”.


Menurutnya, OJK terus mendukung perkembangan sektor ITSK melalui berbagai kebijakan dan sinergi dengan Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif.

Hasan Fawzi, menambhakan, kemitraan antar-pemangku kepentingan ini akan mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif

Pada akhirnya memungkinkan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mengeksplorasi dan mengembangkan layanan keuangan berbasis inovasi digital yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” kata Hasan Fawzi


Menurutnya, kolaborasi yang baik akan membuka akses bagi penyelenggara ITSK kepada pasar yang lebih luas serta mendapatkan peluang eksplorasi dengan LJK dalam mengembangkan produk dan layanan barunya.

Hal ini tentunya juga akan berdampak positif terhadap perkembangan industri ITSK secara menyeluruh.


Hasan Fauzi, juga menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan POJK No. 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ITSK sebagai pembaharuan POJK No. 13 Tahun 2018.

Dalam POJK ini diatur ketentuan terkait penyediaan ruang dan/atau fasilitasi uji coba/pengembangan inovasi (Sandbox), perizinan, pemantauan dan evaluasi, edukasi keuangan

Kemudian, perlindungan  Konsumen, pelindungan data pribadi Konsumen, aspek kelembagaan dan penyelenggaraan ITSK, termasuk aktivitas yang dilakukan oleh pihak ketiga yang menunjang penyelenggaraan ITSK.

Penerbitan POJK ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan ITSK di sektor jasa keuangan.

Diketahui, penyelenggaraan Sandbox, OJK telah menetapkan lima model bisnis yaitu Aggregator, Financing Agent, Funding Agent, Wealthtech, dan Innovative Credit Scoring untuk diatur oleh OJK.


Saat kegiatan tersebut Hasan didampingi Kepala OJK Jawa Barat Imansyah juga menyaksikan peresmian kerja sama antara ITSK dengan IJK antara lain PT Finture Tech Indonesia, PT Bank Mayapada Internasional, PT Bank Raya Indonesia, dan PT Bangun Percaya Sosial dan PT Bussan Auto Finance.

Pelaksanaan kegiatan ini dinilai cukup krusial mengingat FKIJK menjadi katalis yang dapat mempertemukan kebutuhan masing-masing pemangku kepentingan dan memfasilitasi terjalinnya kemitraan. ***

 


Related Stories