Mudahkan Akses, Nomor Layanan BPJS Kesehatan Berubah Menjadi Tiga Digit

ILustrasi (Istimewa)

Jakarta, Balinesia.id - Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, berubahnya nomor layanan BPJS Kesehatan Care Center dari yang awalnya terdiri atas  tujuh digit menjadi tiga digit ini, diharapkan membuat masyarakat lebih mudah mengingat nomor tersebut jika sewaktu-waktu memerlukan informasi atau akan melakukan pengaduan terkait layanan JKN-KIS.

BPJS Kesehatan secara bertahap mengubah nomor layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400  menjadi 165.

Penyederahaan layanan itu sebagai upaya dalam peningkatan kualitas layanan Program Jaminan  Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

BPJS Kesehatan meluncurkan nomor layanan Care Center 165, simplifikasi rujukan thalasemia mayor dan hemofilia serta portal web Jurnal JKN.

Berbagai inovasi layanan ini diluncurkan serentak dan dihadiri oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, di Jakarta, Senin (13/9/2021)

Direktur Utama BPJS kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, langkah ini merupakan komitmen BPJS terlebih dalam memperingati Hari Pelanggan yang jatuh 4 September lalu serta HUT ke-53 BPJS Kesehatan.

"Kami mempersembahkan kepada pelanggan kami, peserta BPJS Kesehatan serta masyarakat berbagai inovasi dan terobosan berbasis teknologi  informasi untuk menunjang penyelenggaraan Program JKN yang berkeadilan dalam melayani peserta  di seluruh Indonesia,” ujar Ali Ghufron.

Pihaknya berharap, layanan yang diluncurkan pada hari ini dapat memberikan kemudahan akses layanan serta mengakomodir harapan dan memenuhi kebutuhan peserta maupun para pemangku kepentingan.

Untuk itu, pihaknya Kami juga mohon dukungan dari seluruh stakeholder, untuk bersama-sama mengawal  berjalannya Program JKN-KIS, agar seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik,” kata Ghufron.

“Selama masa transisi sampai Desember 2021, masyarakat masih dapat menggunakan secara  paralel nomor 1500 400 maupun 165 untuk menghubungi BPJS Kesehatan Care Center,” ujar David.

Sejumlah fitur yang dapat diakses masyarakat melalui BPJS Kesehatan Care Center antara  lain permintaan informasi dan pengaduan; layanan administrasi seperti penambahan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan swasta, PBPU, serta BP;  pendaftaran bayi baru lahir non PBI Jaminan Kesehatan; peralihan segmen peserta ke PBPU; dan perubahan data.

Peserta JKN-KIS juga bisa melakukan konsultasi kesehatan dengan  dokter umum melalui pelayanan Tanya Dokter yang tersedia di BPJS Kesehatan Care Center.

“Untuk pengaduan yang sifatnya memerlukan koordinasi dengan kantor cabang BPJS Kesehatan ataupun stakeholder lainnya, BPJS Kesehatan Care Center memiliki sistem yang terhubung dengan  kantor cabang.

Dengan demikian, kantor cabang dapat segera menyelesaikan pengaduan tersebut sesuai dengan Standard Level Agreement (SLA) target waktu penyelesaian atas pengaduan tersebut,” kata David.

Pasien Thalassemia Mayor dan Hemofila cukup memperpanjang surat rujukan di Rumah Sakit BPJS Kesehatan juga menghadirkan kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi peserta JKN-KIS, khususnya penyandang thalassemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi rutin  transfusi darah, obat antihemofilia, dan obat kelasi besi di rumah sakit.

Dengan simplifikasi layanan tersebut, mereka tak perlu lagi mengujungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperbarui surat rujukannya.

“Sesuai mekanisme yang berlaku saat ini, surat rujukan peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan thalassemia mayor dan hemofilia berlaku selama 90 hari. Jika masa berlakunya habis, maka peserta JKN-KIS harus mengunjungi FKTP untuk kembali mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit.

Dengan adanya simplifikasi layanan, nantinya surat rujukan tersebut bisa langsung diperpanjang oleh pihak rumah sakit melalui aplikasi V-Claim. Prosesnya pun cepat, hanya dalam hitungan menit,” jelas Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati.

Lily mengatakan, penyederhanaan layanan tersebut akan diimplementasikan segera pada bulan September 2021 ini di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk  memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang sudah habis, peserta JKN-KIS penyandang  thalassemia mayor dan hemofilia cukup menunjukkan kartu JKN-KIS dan surat keterangan kontrol kepada petugas administrasi rumah sakit. (roh)


Related Stories