Menyikapi Fluktuasi Harga Minyak Mentah Dunia, Konstitusi Ekonomi (BUMN) Utamakan (First)!

Ekonom konstitusi Defiyan Cori (Balinesia)

 Harga minyak mentah dunia terus berfluktuasi sejak bulan Januari Tahun 2020. Pada hari Jum'at, 21 Mei 2021 harga anjlok lebih dari 2% pada akhir perdagangan Kamis (Jumat pagi WIB).

Dan ini adalah naik turun yang ketiga kali berturut-turut yang berpotensi merugikan produsen minyak, baik hulu dan hilir industri Bahan Bakar Minyak (BBM) ini. Anjloknya harga minyak yang berturut-turut ini telah mengundang tanggapan (respon) para diplomat negara penghasil minyak mentah dengan menyatakan akan membuat kesepakatan untuk mencabut sanksi USA terhadap Iran, yang dapat meningkatkan pasokan minyak mentah.

Berdasarkan data harga minyak mentah yang dipublikasi, harga berjangka Brent untuk pengiriman Juli mengalami penurunan US$1,55 atau 2,3%, atau tetap pada angka US$65,11 per barrel.

Sedangkan, minyak mentah berjangka West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Juni 2021 mengalami penurunan sejumlah US$1,31 atau 2,1% lebih rendah, menjadi US$62,05 per barel. Sedangkan pada akhir bulan Juli 2021 sempat mencapai angka US$75 per barrel walaupun  pada perdagangan Senin, 2 Agustus 2021 harga minyak mentah Brent dijual seharga US$ 74,65/barel, atau turun 0,64% dari perdagangan sebelumnya

Sementara itu,  minyak mentah berjenis West Texas Intermediate (WTI) dijual dengan harga US$ 73,27/barel, atau menyusut 0,61%. Dan, beberapa hari kemudian pada tanggal 4 Agustus mengalami penurunan ke angka US$72 per barrel.

Atas perkembangan harga minyak mentah dunia tersebut, maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Telah lebih dari 2 (dua) tahun harga BBM Pertamina tidak mengalami kenaikan secara signifikan, ditambah adanya penugasan (PSO) dari Pemerintah melalui Perpres 191 Tahun 2014 yang diperbaharui melalui Perpres No. 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dengan tetap memproduksi harga BBM khusus dan tertentu telah memberatkan posisi keuangan BUMN Pertamina dan Keuangan Negara melalui APBN.

2. Sebagian besar produsen atau perusahaan minyak dunia telah melakukan penyesuaian atas harga BBM retail yang dijual kepada konsumen untuk mensiasati fluktuasi harga minyak mentah dimaksud, dan oleh karena itu menjadi masuk akal (reasonable) Pertamina sebagai BUMN strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak melakukan langkah yang serupa.

3.  Mengacu pada kedua alasan diatas, maka mengharapkan kepada seluruh konsumen BBM dari sabang sampai merauke agar memahami dan mengambil sikap arif dan bijaksana apabila terjadi penyesuaian harga BBM sebagai akibat fluktuasi harga minyak mentah dunia tersebut.

4. Meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk lebih pro aktif dan mengambil inisiatif bersama Kementerian Keuangan dalam menghadapi situasi ini dan menindaklanjuti kebijakan energi alternatif secara konsisten. Hal ini dilakukan agar BUMN Pertamina tidak mengalami kendala teknis operasi dan keuangan dalam menjalankan penugasan Pemerintah.

Demikian siaran pers ini untuk menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia sebagai pengemban amanah rakyat Indonesia. Sebab, hal ini juga akan berpengaruh pada kondisi keuangan negara dalam pelaksanaan pembangunan nasional. (*)

* Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi alumnus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

_____________________________________________________

Kolom Opini Balinesia.id dihadirkan untuk memberi ruang pada khalayak pembaca. Redaksi menerima tulisan opini dalam bentuk esai populer sepanjang 500-1000 kata yang membicarakan persoalan ekonomi, pariwisata, sosial, budaya, maupun politik, yang dapat dikirim ke email [email protected]. Isi tulisan di luar tanggungjawab redaksi.
 


Related Stories