Feature
Mengungkap Sejarah THR, dari Hadiah Raja hingga Hak Wajib Pekerja
JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan menjelang Lebaran. THR merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan sebelum perayaan hari raya keagamaan. Ketentuan ini telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia dan berlaku bagi pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja tertentu.
Pemberian THR tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan, tetapi juga bentuk penghargaan atas kontribusi karyawan selama bekerja. Mengutip Ruang Kerja, perusahaan yang tidak menyalurkan THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, tahukah kamu, bahwa tradisi ini memiliki sejarah panjang. Tradisi ini berkembang dari kebijakan pemerintah hingga menjadi kebiasaan sosial yang mengakar di masyarakat.
Tradisi Berbagi Sejak Masa Kerajaan Mataram Islam
Tradisi berbagi uang saat Lebaran diyakini sudah ada sejak masa Kerajaan Mataram Islam pada abad ke-16 hingga ke-18. Pada masa itu, para raja dan bangsawan memberikan hadiah berupa uang baru kepada anak-anak para pengikutnya ketika Idulfitri.
Pemberian tersebut merupakan bentuk syukur setelah menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh. Tradisi ini juga berkaitan dengan nilai sedekah dalam Islam yang mendorong umat untuk berbagi dengan sesama, khususnya selama Ramadan dan ketika merayakan Idulfitri.
Dari situ kemudian terjadi akulturasi antara nilai-nilai keagamaan dan kebiasaan sosial yang pada akhirnya berkembang menjadi tradisi berbagi uang Lebaran di tengah masyarakat.
Meski telah mengakar dalam budaya masyarakat, tradisi berbagi uang baru sempat menghadapi hambatan. Pada masa penjajahan Belanda, praktik ini dianggap tidak etis sehingga dilarang.
Larangan tersebut diberlakukan karena Belanda ingin mengontrol sistem ekonomi dan mengurangi peredaran uang di masyarakat. Namun, masyarakat tetap menjalankan tradisi ini secara sembunyi-sembunyi.
Setelah Indonesia merdeka, tradisi ini kembali berkembang dan menjadi bagian dari budaya nasional. Bahkan, praktik ini tidak hanya dilakukan dalam lingkup keluarga, tetapi juga mulai diadopsi oleh berbagai institusi dan perusahaan melalui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Awal Mula THR dalam Dunia Kerja
Dilansir dari unair.ac.id, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hal yang paling dinantikan jelang Lebaran di Indonesia. Bahkan, tidak sedikit buruh di berbagai perusahaan melakukan aksi mogok kerja dan demonstrasi untuk menuntut THR.
Namun, tahukah kamu bahwa THR memiliki sejarah panjang sebelum akhirnya menjadi kewajiban hukum seperti sekarang?
THR bermula pada masa pemerintahan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo pada 1951, yang memberikan tunjangan berupa uang persekot (pinjaman awal) kepada para Pamong Praja, yang kini dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk meningkatkan kesejahteraan mereka menjelang Lebaran.
Dilansir dari kab-yahukimo.kpu.go.id, bantuan tunjangan ini bukan berupa gaji tambahan, melainkan pinjaman yang diberikan menjelang Lebaran dan harus dikembalikan melalui pemotongan gaji pada bulan berikutnya. Jumlahnya berkisar antara Rp125 hingga Rp200, atau diberikan dalam bentuk sembako dan beras sebagai dukungan kesejahteraan.
Akan tetapi, di tahun 1952 kebijakan ini menuai protes dari kalangan pekerja atau buruh karena hanya berlaku bagi PNS. Mereka pun menuntut agar tunjangan serupa juga diberikan kepada para pekerja di sektor swasta.
Tahun 1954 pemerintah mulai menanggapi tuntutan tersebut. Menteri Perburuhan mengeluarkan surat edaran yang mengimbau perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja sebesar 1/12 dari gaji bulanan.
Lalu di tahun 1961 surat edaran itu kemudian diperkuat menjadi peraturan resmi. Pemberian Hadiah Lebaran pun diwajibkan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal tiga bulan. Istilah Hadiah Lebaran kemudian resmi diganti menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 1994 sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
THR menjadi lebih inklusif setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan ini mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, dengan besaran yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
THR dan Dampaknya terhadap Ekonomi Nasional
Di luar aspek hukum, THR memiliki makna sosial dan ekonomi yang sangat besar. Bagi pekerja, THR menjadi kesempatan untuk merayakan hari raya dengan lebih layak, membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, dan mendukung tradisi mudik.
Sementara bagi perekonomian nasional, THR selalu menjadi “angin segar” setiap tahun. Pencairan THR terbukti meningkatkan aktivitas konsumsi masyarakat di berbagai sektor, mulai dari ritel, transportasi, kuliner, hingga pariwisata. Lonjakan belanja tersebut menciptakan perputaran uang yang besar dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang hari raya.
Oleh karena itu, THR tidak hanya menjadi wujud kepedulian negara dan perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja, tapi juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
- Baca Juga: Strategi Bijak Mengelola THR
Berawal dari dari kebijakan sukarela hingga menjadi hak normatif yang dilindungi oleh undang-undang, perjalanan sejarah THR mencerminkan dinamika sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia.
Saat ini, THR tidak sekadar menjadi tradisi tahunan, tetapi juga simbol penghargaan atas kerja keras para pekerja dan instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Distika Safara Setianda pada 10 Mar 2026
