Mengungkap Alasan kenapa Jemaah Haji Menumpuk di Mina dan Arafah

Mengungkap Alasan kenapa Jemaah Haji Menumpuk di Mina dan Arafah (Kementerian Agama )

JAKARTA –  Pada tahun 2024, Indonesia memperoleh kuota haji berjumlah 241.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, 213.320 kuota dialokasikan untuk haji reguler, sementara 27.680 kuota lainnya diperuntukkan bagi haji khusus (ONH Plus). 

Jumlah tersebut lebih besar dari tahun 2023, di mana total kuota haji hanya mencapai 229.000 jemaah, dengan 219.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus. Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mendapatkan penambahan kuota haji pada tahun ini. 

Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang mengalihkan 10.000  kuota haji reguler menjadi haji plus (ONH Plus) melanggar aturan. Kebijakan ini dianggap tidak transparan, Kemenag dituduh tidak memberikan informasi yang jelas kepada DPR sebelum mengambil keputusan tersebut.

Jemaah Haji Menumpuk

Pengalihan kuota haji ini diketahui berdampak negatif pada jemaah haji reguler.  Jemaah haji reguler mengalami penumpukan di lokasi-lokasi penting seperti Mina dan Arafah karena tidak ada penambahan ruang yang memadai untuk menampung Jemaah.

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengaku tidak memperoleh informasi yang jelas tentang aturan-aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, termasuk penerapan sistem E-Hajj.

"Terbukti bahwa 10.000  tambahan untuk haji reguler ternyata tidak ada juga tambahan space untuk haji reguler," terang Selly.

Kebijakan pengalihan kuota ini diambil berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Menteri Agama (Permenag).  “Bagaimanapun, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentu akan menyalahi aturan” tambah Selly.

DPR menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki penyelenggaraan haji di masa mendatang. 

Mereka berharap evaluasi ini dapat menghasilkan sistem yang lebih adil dan transparan, yang tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Kemenag menyatakan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mengoptimalkan penggunaan kuota haji, namun disisilain juga mengakui komunikasi dengan DPR perlu ditingkatkan. 

DPR mendesak Kemenag untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dan memastikan tidak ada lagi keputusan yang diambil tanpa konsultasi dengan pihak terkait.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 20 Jun 2024 

Editor: Redaksi

Related Stories