Menguak Harta Kekayaan Maya Kusmaya, Orang yang Disebut Perintahkan Pengoplosan Pertamax

Menguak Harta Kekayaan Maya Kusmaya, Orang yang Disebut Perintahkan Pengoplosan Pertamax (pertaminapatraniaga.com)

JAKARTA - Maya Kusmaya adalah seorang yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Ia lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 31 Agustus 1980. Pendidikan tingginya dimulai di Institut Teknologi Bandung (ITB) Jurusan Teknik Kimia (2003). 

Setelah itu, ia berkesempatan melanjutkan studi magister di Norwegian University of Science And Technology (NTNU) dengan spesialisasi Natural Gas Technology. Kariernya di Pertamina dimulai sebagai Senior Analyst Gas Business Initiatives pada 2015-2016. 

Kemudian, ia menjabat sebagai Engineering Manager Pertamina Gas Directory (2016-2018) dan Manager Portofolio dan Business Development Pertamina Gas Directory (2018-2020). Pada 2020-2021, Maya dipercaya sebagai VP Kapasitas Komersial dan Aset PT Pertamina Gas.

Ia kemudian menjabat sebagai VP Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga pada Maret-Juni 2023 sebelum akhirnya diangkat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga pada Juni 2023.

Harta Kekayaan Maya Kusmaya

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 15 Maret 2024, total kekayaan Maya Kusmaya mencapai Rp10,48 miliar. Berikut rincian harta kekayaannya:

  • Tanah dan bangunan di Bogor, Jawa Barat: Rp2,5 miliar
  • Mobil Toyota New Fortuner (2017): Rp350 juta
  • Motor Vespa Sprint (2022): Rp50 juta
  • Mobil Toyota Agya (2023): Rp190 juta
  • Harta bergerak lainnya: Rp695,42 juta
  • Surat berharga: Rp5,67 miliar
  • Kas dan setara kas: Rp1,30 miliar
  • Utang: Rp277,98 juta

Sejak pertama kali melaporkan LHKPN pada 2016, kekayaan Maya mengalami peningkatan signifikan, dari Rp160 juta pada 2016 menjadi Rp10,48 miliar pada 2023.

Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Maya Kusmaya

Pada Rabu, 26 Februari 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Maya Kusmaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Maya ditetapkan sebagai tersangka bersama VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Selain itu, kasus ini juga melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Modus Korupsi Maya Kusmaya

Kejaksaan Agung mengungkap beberapa modus yang dilakukan oleh Maya Kusmaya dan tersangka lainnya:

  1. Pembelian BBM berkualitas rendah dengan harga tinggi
    Maya dan Edward membeli minyak dengan kualitas RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, tetapi membayarnya dengan harga minyak RON 92 (Pertamax). Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi negara.
  2. Pengoplosan BBM untuk meningkatkan nilai jual
    Maya memerintahkan pengoplosan BBM RON 88 (Premium) dengan BBM RON 92 di Terminal Orbit Merak. Produk tersebut kemudian dijual sebagai RON 92, meskipun kualitasnya lebih rendah.
  3. Mark-up biaya pengiriman
    Maya diduga menyetujui mark-up biaya pengiriman minyak yang dilakukan oleh Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping). Fee ilegal sebesar 13-15% mengalir ke Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), pemilik PT Navigator Khatulistiwa, serta DW, komisaris perusahaan tersebut.

Peran Maya Kusmaya dalam Dugaan Korupsi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 mewajibkan PT Pertamina (Persero) untuk memprioritaskan minyak dalam negeri. Namun, para tersangka sengaja menurunkan produksi kilang dan menolak minyak mentah dalam negeri. 

Sehingga PT Pertamina Patra Niaga harus mengimpor minyak dengan harga lebih tinggi. Ketika diperiksa Kejagung, Maya dan Edward mengakui melakukan pembelian BBM dengan harga lebih tinggi dari kualitas sebenarnya, serta memerintahkan pengoplosan BBM di storage atau depo untuk meningkatkan nilai jualnya secara ilegal.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 04 Mar 2025 

Editor: Redaksi
Bagikan

Related Stories