Mengenal Zainal Arifin Mochtar, Pakar Hukum UGM yang Masuk Tokoh Reset Indonesia

Mengenal Zainal Arifin Mochtar, Pakar Hukum UGM yang Masuk Tokoh Reset Indonesia (null)

JAKARTA – Nama Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar kembali menjadi perhatian publik setelah tercantum dalam daftar 22 Sosok Reset Indonesia, sebuah inisiatif dari Indonesia Baru yang menampilkan tokoh-tokoh lintas sektor dengan gagasan, rekam jejak, dan kontribusi yang dinilai mampu mendorong perubahan fundamental bagi Indonesia.

Dalam publikasi tersebut, Zainal Arifin Mochtar dinilai memiliki komitmen kuat dalam memperjuangkan reformasi ketatanegaraan, penguatan agenda pemberantasan korupsi, serta pembenahan etika penyelenggaraan kekuasaan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih adil dan berintegritas.

Bagi kalangan akademisi maupun masyarakat luas, sosok yang akrab disapa Uceng ini bukanlah nama asing. Ia dikenal sebagai pakar hukum tata negara, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), sekaligus intelektual publik yang aktif menyuarakan kritik terhadap berbagai isu, mulai dari kualitas demokrasi, upaya pemberantasan korupsi, hingga independensi lembaga-lembaga negara.

Baca juga : Profil Lian Gogali, Aktivis Perdamaian Poso Pendiri Institut Mosintuwu

Siapa Zainal Arifin Mochtar?

Zainal Arifin Mochtar lahir di Makassar pada 8 Desember 1978. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelum melanjutkan studi Master of Law (LL.M.) di Northwestern University, Amerika Serikat. 

Gelar doktor di bidang hukum kemudian diraih kembali di UGM. Saat ini ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan Kementerian Keuangan RI.

Karier akademiknya dimulai sebagai dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum UGM pada 2005. Ia kemudian dipercaya menjadi Ketua Departemen Hukum Tata Negara serta pernah memimpin Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM selama hampir satu dekade.

Pada 15 Januari 2026, Zainal resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara UGM. Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah: Mencari Relasi dan Mendedah Jalan Perbaikan, ia menyoroti kemunduran independensi berbagai lembaga negara dalam satu dekade terakhir akibat menguatnya konservatisme dan kecenderungan otoritarianisme.

Kiprah sebagai Aktivis Antikorupsi

Nama Zainal melejit melalui aktivitasnya di Pukat UGM, lembaga kajian yang dikenal aktif mengawal isu pemberantasan korupsi. Selama bertahun-tahun ia menjadi salah satu akademisi yang paling vokal mengkritik kebijakan pemerintah maupun DPR ketika dinilai melemahkan tata kelola pemerintahan, supremasi hukum, dan lembaga antikorupsi.

Ia juga kerap hadir sebagai saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai pengujian undang-undang. Salah satu yang paling menyita perhatian ialah ketika memberikan keterangan ahli terkait Undang-Undang Cipta Kerja. 

Dalam persidangan, Zainal menilai pembentukan regulasi tersebut tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang memadai serta berpotensi menggeser keseimbangan perlindungan terhadap pekerja.

Selain itu, ia pernah menjadi penjamin bagi sejumlah aktivis dan tahanan politik Papua, aktif dalam berbagai forum advokasi demokrasi, serta masuk dalam Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Mahfud MD bersama akademisi lain seperti Bivitri Susanti dan Feri Amsari.

Baca juga : Siapa A.S. Rosyid? Pemikir Ekologi yang Masuk 22 Sosok Reset Indonesia

Karya dan Gagasan

Pada 2025, Zainal bersama sejarawan Muhidin M. Dahlan menerbitkan buku Kronik Otoritarianisme Indonesia: Dinamika 80 Tahun Ketatanegaraan Indonesia. 

Buku tersebut mengulas perjalanan ketatanegaraan Indonesia sejak era Presiden Sukarno hingga pemerintahan Presiden Prabowo, sekaligus mengkritisi berbagai praktik yang dinilai mengarah pada kemunduran demokrasi.

Gagasan-gagasannya juga banyak berfokus pada pentingnya menjaga checks and balances, memperkuat independensi lembaga negara, serta memastikan demokrasi tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga substantif.

Dalam publikasi 22 Sosok Reset Indonesia, Zainal digambarkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara UGM sekaligus penerima Anugerah Konstitusi M. Yamin yang konsisten "turun dari menara gading" untuk mengadvokasi reformasi ketatanegaraan dan gerakan antikorupsi. 

Publikasi tersebut juga menyoroti kiprahnya sebagai mantan Direktur Pukat UGM, saksi ahli di Mahkamah Konstitusi, hingga penjamin penangguhan penahanan bagi aktivis dan tahanan politik Papua. 

Menurut penyusunnya, karya-karya dan aktivitas Zainal dinilai mendorong penataan ulang moral kekuasaan demi menegakkan keadilan struktural. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 10 Jul 2026 

Editor: Redaksi
Bagikan

Related Stories