Mau Masuk Denpasar, Ratusan Pengendara Dipaksa Putar Balik

ada 9 titik penyekatan masuk ibukota Bali Kota Denpasar

Denpasar, Balinesia.id—Pemkot Denpasar semakin memperketat mobilitas masyarakat luar daerah yang akan masuk ibu kota Bali dengan menolak ratusan pengendara masuk.

Hal itu setidaknya terlihat pada Selasa (13/7/2021) ketika ratusan pengendara dari luar daerah akan masuk melintas Kota Denpasar dipaksa putar balik, bahkan beberapa diantara pengemudi dikenai denda dan disidang di lokasi karena tidak mengggunakan masker. Pemaksaan putar balik tersebut terpantau di sejumlah pos penyekatan yang tesebar di 9 titik masuk ibu kota.

Adapun sesuai dengan data resmi, di Pos Penyekatan Trengguli Penatih sebanyak 7 orang diminta putar balik, Simpang Jalan Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung sebanyak 10 orang putar balik, 5 orang di denda Rp100.000 dan 1 usaha di peringatkan. Selanjutnya di Pos A.Yani sebanyak 12 orang putar balik,  Pos Penyekatan Nangka Utara sebanyak 23 orang putar balik dan 1 dibina, Pos Penyekatan Jalan Kebo Iwa puluhan kendaraan diminta putar balik. Keenam di Pos Penyekatan Jalan Gunung Salak tercatat 1 orang diminta putar balik, Pos Penyekatan Jalan Gunung Sanghyang sebanyak 70 kendaraan diminta putar balik. Pos Penyekatan Tohpati puluhan kendaraan putar balik. Pos Seroja sebanyak 24 orang putar balik dan 9 orang dibina. Selain penyekatan juga dilaksanakan pemantauan usaha non esensial dan menghimbau 3 pedagang yang berkerumun 

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga  mengatakan, ganjaran berupa denda, pembinaan dan putar balik dilaksanakan sesuai dengan tingkat kesalahan. Dimana, secara umum untuk yang diminta putar balik lantaran syarat perjalanan tidak terpenuhi. Hal ini berkaitan dengan Surat Keterangan Bekerja, Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Rapid Test/PCR Negatif bagi pelaku perjalanan antar daerah.

Sayoga mengatakan, pelaksanaan penyekatan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Dimana, berdasarkan pemantauan satelit bahwa di Kota Denpasar kegiatan masyarakat mobilitasnya masih cukup tinggi.

“Dari Pos Penyekatan ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh masyarakat mempedomani atau menerapkan aturan saat PPKM Darurat, hal ini utamanya untuk menekan mobilitas masyarakat,” jelasnya dikutip dari siaran pers.

Lebih lanjut dijelaskan, lewat penyekatan ini nantinya akan diketahui kepentingan masyarakat menuju Kota Denpasar, terlebih di masa akhir pekan.  Penyekatan ini adalah satu upaya untuk menekan mobilitas, bagi masyarakat yang sama sekali tidak punya kepentingan.

“Dengan penerapan PPKM Darurat ini sangat jelas sudah diatur, dimana yang bersifat esensial dan non esensial serta sektor kritikal dan khusus untuk non esensial menerapkan 100 Work From Home sesuai pedoman PPKM Darurat. Dengan upaya ini mobiltas bisa menurun dan kasus covid 19 bisa melandai,” ujarnya.

Editor: Cahaya Embun

Related Stories