Mantan Pesepakbola Liga 2 Jadi Petugas Barang Bukti di Kejaksaan

Seleksi CASN Kejaksaan Digelar Transparan, Begini Testimoni Mantan Pesepakbola Liga 2 (Redaksi)

JAKARTA - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah merampungkan proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2023 dengan transparan. Berdasarkan hasil akhir seleksi CASN pasca sanggah yang diumumkan pada 15 Januari lalu, sebanyak 8.000-an putra-putri terbaik bangsa dinyatakan lulus untuk bergabung sebagai insan Adhyaksa di Kejaksaan RI.

Salah satunya adalah Fagil Dwi Ananda, mantan pesepakbola di Liga 2 yang pernah bermain untuk PS Sumbawa Barat. Sempat dua kali gagal lolos seleksi CASN di instansi lain, pria berusia 27 tahun asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), ini akhirnya berhasil mewujudkan keinginannya menjadi ASN di Kejaksaan untuk formasi petugas barang bukti.

Sejak lama, Fagil memang bercita-cita untuk mengabdi sebagai ASN. Lulusan D3 Akuntansi dan S1 Akuntansi dari Universitas Mataram ini ingin mengikuti jejak sang ayah yang bekerja sebagai pegawai pemerintah.

Keputusan untuk memilih  Kejaksaan sebagai tempat mengabdi tentu bukan tanpa alasan. Fagil mengatakan, Kejaksaan dipilih karena merupakan salah satu instansi yang memiliki integritas tinggi dibandingkan instansi pemerintah lainnya.

"Menjadi bagian dari Kejaksaan merupakan kebanggaan tersendiri. Bukan cuma buat saya, tapi juga untuk orang tua saya," ujar Fagil yang juga pernah bermain di Liga 3 untuk Persidom, klub sepakbola milik Pemerintah Kabupaten Dompu.

Sebagai lembaga penegak hukum yang berintegritas, Fagil berpendapat, seleksi CASN di Kejaksaan yang ia ikuti dilaksanakan dengan transparan. Proses seleksi benar-benar terbuka. Setiap kegiatan tes juga dilaksanakan secara serentak dan tidak ada perubahan jadwal.

"Pelaksanaan tes dilaksanakan di tempat umum, bukan tempat privat. Sehingga semua orang tahu bahwa peserta sedang mengikuti tes seleksi CASN Kejaksaan. Terbuka dan transparan," imbuh Fagil.

Lebih jauh, Fagil menceritakan, dirinya tidak mengalami kendala berarti saat mengikuti proses seleksi CASN Kejaksaan. Sebab, pihak Kejaksaan sebagai penyelenggara tidak mempersulit proses seleksi, baik itu proses administrasi maupun pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) maupun seleksi kompetensi bidang (SKB).

Setelah dinyatakan lulus sebagai ASN untuk formasi petugas barang bukti di Kejaksaan, Fagil mengatakan, berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Sebab, sejak awal ia memang berniat untuk mengabdikan dirinya kepada negara.

"Saya punya komitmen tinggi untuk menjunjung tinggi integritas dan mempertahankan integritas yang telah dicapai oleh para senior di Kejaksaan," kata Fagil.

Tulisan ini telah tayang di halojatim.com oleh Redaksi pada 26 Jan 2024  

Editor: Redaksi Daerah
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Lihat semua artikel

Related Stories