Libur Panjang, Bupati dan Wali Kota di Bali Diminta Tegakkan Prokes

Denpasar -Para kepala daerah bupati dan wali kota di Bali diminta meningatkan kewaspadaan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan saat memasuki libur panjang pada akhir Oktober 2020

Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4253 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan Kegiatan Libur Panjang dan Cuti Bersama Bulan Oktober 2020 Dalam Rangka Menekan Kasus Penularan Covid-19 di Provinsi Bali.

Surat diterbitkan, dalam mengantisipasi peningkatan pergerakan orang sejalan dengan libur panjang  dan cuti bersama akhir Oktober 2020  yang berpotensi  menyebabkan peningkatan penularan virus Corona,  dan berkaitan dengan upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk menekan terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19  tersebut, 

Dalam surat edaran menekankan kepada pemerintah kabupaten/kota, para  pengelola  dan  pemangku kepentingan di tempat-tempat wisata, serta masyarakat wajib meningkatkan kewaspadaan  dalam  penegakan  disiplin  protokol kesehatan.

"Terutama memakai masker, mencuci tangan dengan  sabun  dan  menjaga  jarak, serta membatasi jumlah kunjungan  wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, Sabtu (24/10/2020).

Kemudian, meminta aparat daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja, bekerjasama dengan  aparat TNI/Polri di tempat-tempat pariwisata agar mengawasi untuk mengurangi kerumunan.

Surat edaran Sekda Bali ini ditujukan kepada bupati/walikota se-Bali, pengelola dan pemangku kepentingan Bandara Ngurah Rai, pimpinan manajemen maskapai, angkutan penyeberangan dan angkutan laut.

Juga, pengelola dan pemangku kepentingan Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Padangbai, Benoa, dan Celukan Bawang, serta masyarakat pelaku perjalanan ke Bali dan masyarakat Bali.

Bagikan

Related Stories