Lembaga Adat Diperkuat untuk Optimalisasi Pengolahan Sampah Desa di Bali

Semarapura, Balinesia. id  - Keberadaan lembaga adat di Kabupaten Klungkung Bali terus diperkuat untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan sampah di tingkat desa.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menekankan itu saat pembinaan langsung ke TOSS Desa di Kecamatan Klungkung, pada Jumat (16/4/2021).

Pembinaan dilakukan untuk mendorong optimalisasi pengolahan sampah di desa.

Lokasi pembinaan antara lain, TPST 3R Gelgel, TOSS Kampung Gelgel, dan TPST Desa Tangkas.

Kegiatan ini sejalan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

"Dengan kuatnya kelembagaan adat di desa, diharapkan ketaatan terhadap aturan pembuangan dan pengolahan sampah di desa dapat berjalan dengan baik," tandasnya.

Diperlukan kepemimpinan pimpinan di desa baik Perbekel, Jro Bendesa maupun tokoh masyarakat untuk memotivasi ketaatan warga.

Suwirta menegaskan pada intinya pengolahan sampah sangat sederhana namun diperlukan komitmen dan kesadaran. Pertama upaya pemilahan sampah organik dengan anorganik, kemudian sampah organik dapat diselesaikan di rumah tangga untuk keperluan pupuk. Masing masing rumah tangga membuat bangdaus (blumbang) untuk menampung sampah organik.

Selanjutnya sampah organik yg tidak diolah dan sampah anorganik hasil pemilahan di rumah tangga dikumpulkan untuk diangkut sesuai jadwal ke TOSS Desa (TP3R).

"Mari tuntaskan semua permasalahan sampah di wilayah pedesaan dan perkampungan yang ada di Kabupaten Klungkung," ajak Suwirta. (roh)
 


Related Stories