Langkah-langkah OJK untuk Awasi BP Tapera

Langkah-langkah OJK untuk Awasi BP Tapera (Facebook @ppdpp.pupr)

JAKARTA - Agusman, yang kini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan bahwa OJK memiliki peran penting dalam mengawasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). 

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan dana Tapera dikelola dengan baik dan terhindar dari penyelewengan yang dikhawatirkan masyarakat.

Ruang Lingkup Pengawasan OJK

Menurut Agusman, ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BP Tapera diatur dalam POJK Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan BP Tapera (POJK 20/2022). Pengawasan tersebut mencakup beberapa aspek penting:

  1. Aktivitas Penyelenggaraan Tapera: Meliputi pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan BP Tapera dalam pengelolaan Tapera, termasuk pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera.
  2. Pengelolaan Aset BP Tapera: Memastikan aset yang dikelola BP Tapera sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko: Mengawasi penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko pada BP Tapera untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Koordinasi dengan Stakeholder

Agusman juga menekankan pentingnya koordinasi secara berkala dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Komite Tapera, auditor eksternal, dan pengawas antar sektor di OJK. 

“Koordinasi secara berkala kepada seluruh stakeholder perlu dilakukan untuk memastikan kegiatan operasional dan pengelolaan dana Tapera dapat diawasi secara menyeluruh dan komprehensif,” ungkap Agusman melalui jawaban tertulis, dikutip Jumat, 14 Juni 2024. 

Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan operasional dan pengelolaan dana Tapera diawasi secara menyeluruh dan komprehensif.

Baca Juga: Potongan Iuran Tapera Bisa Mundur dari 2027, Mengapa?

Pengawasan dan Kualitas Investasi BP Tapera

Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap BP Tapera, OJK melakukan pengawasan secara onsite dan offsite sesuai dengan POJK 20/2022. 

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang optimal dalam setiap kegiatan operasional dan pengelolaan dana Tapera.

OJK juga memastikan bahwa BP Tapera menerapkan manajemen risiko dalam investasi secara optimal sesuai dengan POJK 66/2020 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif. Dengan demikian, kualitas investasi yang diterapkan oleh BP Tapera dapat terjaga dengan baik.

Menindaklanjuti Temuan BPK

Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dana yang belum dikembalikan, Agusman menjelaskan bahwa OJK telah meminta BP Tapera untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Upaya Pencegahan Penyelewengan Dana

OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa dana Tapera tidak terkena penyelewengan. Beberapa langkah konkret yang dilakukan OJK antara lain:

  1. Pengawasan Berkala: Melakukan pengawasan berkala terhadap BP Tapera untuk memastikan semua aktivitas dan pengelolaan dana dilakukan sesuai ketentuan.
  2. Penerapan Prinsip Kehati-hatian: Mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap keputusan investasi dan pengelolaan dana Tapera.
  3. Kolaborasi dengan Stakeholder: Meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan efisien.

Dengan berbagai upaya tersebut, OJK berharap dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BP Tapera dan memastikan bahwa dana yang dihimpun dari masyarakat dikelola dengan baik dan aman. Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menciptakan sistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 14 Jun 2024 

Editor: Redaksi

Related Stories