Ekonomi & Pariwisata
Lagi, Ada Izin Usaha BPR di Bali Dicabut
JAKARTA, Balinesia.id - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali mencabut izin usaha salah satu BPR di Bali. BPR tersebut adalah PT BPR Sewu Bali yang izin usahanya dinyatakan telah dicabut per tanggal 2 Maret 2021.
Usai pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Sewu Bali yang berlokasi di Kabupaten Tabanan, Bali itu. Selama pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sewu Bali, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 14 Juli 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Adapun hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sewu Bali akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sewu Bali dilakukan oleh LPS.
Untuk mengurangi kontak antarwarga (social distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Sewu Bali. Sebagai gantinya, nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sewu Bali.
Sedangkan, bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sewu Bali dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron, mengimbau agar nasabah PT BPR Sewu Bali tetap tenang dan tidak terpancing maupun terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi. (cah/jpd/and)
