Kurangi Potensi Kesalahan Administrasi, DJP Tambahkan Dokumen SSP

Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta, Balinesia.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu menambajkan dokumen tertentu yakni SSP untuk mengurangi potensi kesalahan administrasi  serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Penyesuaian ketentuan bagi dokumen berupa  Surat Setoran Pajak (SSP) SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan BKP atau JKP dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan, penambahan dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kata dia, penambahan dokumen berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik subjek pajak luar negeri dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

“Penambahan beberapa jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena wajib  pajak tidak perlu membuat faktur pajak tersendiri,” ungkap Neilmaldrin dalam siaran persnya Minggu 15 Agustus 2021.

Neilmaldrin mengatakan, dengan adanya aturan ini, DJP berharap dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi  serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Ketentuan lebih lanjut terkait dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan  faktur pajak dapat dilihat di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 yang berlaku sejak 1 Agustus 2021. (roh)

Bagikan

Related Stories