KTR Bakal Menimbulkan Ketidakpastian Usaha

KTR Bakal Menimbulkan Ketidakpastian Usaha

Jakarta- Perda KTR bakal menimbulak ketidakpastian usaha di wilayah Bogor.

Ketua Departemen Mini Market Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Gunawan Indro Baskoro mengaku, pelaku usaha dibuat dengan Perda KTR Bogor. “Peraturan ini saling bertolak belakang dan menimbulkan ketidakpastian usaha,” ujarnya.

Sebelumnya, Aprindo dan Pemerintah Kota Bogor melakukan pertemuan non-ligitasi yang difasilitasi Kementerian Hukum dan HAM. Kesepakatan pertemuan tersebut menyatakan bahwa Perda KTR Bogor harus diselaraskan dengan PP 109 Tahun 2012, namun justru diabaikan.

Gugatan itu didukung oleh Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah. Trubus mengatakan, Perda KTR Bogor merupakan contoh produk hukum yang buruk.

“Bogor ini tidak boleh membuat aturan sendiri yang berbeda dengan peraturan di atasnya. Harusnya semua harus sinkron, karena idealnya semua aturan harus diharmonisasi,” tegasnya.

Menurut Trubus, larangan yang tertera pada pasal 16 Perda KTR Bogor No 10 Tahun 2018 merugikan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas terkait suatu produk.

Larangan pemajangan produk rokok yang bertabrakan dengan aturan di atasnya juga dipandang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha.

“Tidak ada kepastian untuk orang berinvestasi atau berusaha, ini melanggar soal investasi,” lanjutnya.

Trubus berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan para pedagang untuk membatalkan beberapa pasal dalam Perda KTR Bogor. Setelah itu, Perda KTR Bogor perlu dikaji dan dievaluasi kembali dengan melibatkan masyarakat agar tidak ada satu pasal pun yang merugikan masyarakat.

Bagikan

Related Stories