Kota Denpasar Jadi Percontohan Sistem Tilang Elektronik di Bali

Denpasar, Balinesia.id - Kota Denpasar menjadi percontohan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di Provinsi Bali sebagai upaya untuk menciptakan tertib berlalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol. Indra menyataan, sistem ETLE, sangat penting karena menjadi program prioritas dan kebijakan pimpinan mengikuti perkembangan zaman dalam memanfaatkan teknologi. 

Kehadiran tilang elektronik ini juga untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Menurutnya penerapan tilang elektronik  ingin masyarakat bisa lebih tertib dan  waspada karena ETLE dapat memantau perilaku pengendara dan mengetahui siapa yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Pelanggaran yang terjadi di Bali khususnya di titik yang terpasang kamera CCTV langsung menangkap gambar yang melakukan pelanggaran dan mereka tidak berinteraksi lagi dengan anggotanya di lapangan,” ungkap Indra saat beraudiensi dengan saat dengan Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara Selasa, (20/4/2021).

PAda tahap pertama pihaknya mengaku telah memasang satu titik yakni di Simpang Buagan. ETLE ini dilengkapi kamera CCTV dimana program ini bisa merekam dan meng-capture pelanggaran, termasuk merekam Plat Nomor Kendaraan di lapangan, fisik bahkan wajah pengendaranya.

Untuk data yang telah di capture tinggal mengintegrasikan data yang ada di kantor samsat untuk mengetahui alamat yang bersangkutan.

Pelanggaran yang ditilang adalah pelanggaran lalu lintas seperti melanggar marka, lampu merah, tidak membayar pajak dan tidak menggunakan helm dll. Jika ada pelanggaran yang tertangkap kamera CCTV akan diverifikasi oleh best office yang ada di kantornya. Kemudian plat motor akan dicocokkan yang ada di kantor samsat.

Berdasarkan plat nomor kendaraan di ketahuan siapa yang melakukan pelanggaran. Setelah itu nantinya akan keluar surat tilang dan akan dikirim langsung ke alamat rumah pemiliknya dalam kurun waktu satu atau dua hari setelah melakukan pelanggaran.

Pelanggar melakukan verifikasi kapan bisa mengikuti proses sidang setelah itu  langsung membayar pelanggaran. Jika tidak membayar secara otomatis akan diblokir dan ketahuan saat proses bayar pajak di samsat setiap tahunnya.

Kelanjutan dari ini pihaknya akan berupaya koordinasi dengan pemilik showroom, supaya saat melakukan transaksi jual beli harus dilakukan balik nama. Jika dikemudian hari kendaraan yang dibeli ini melakukan pelanggaran yang membayar dendanya adalah pemilik terakhir.

“Untuk mempercepat kami telah membuat aplikasi dan bisa di akses melalui smartphone agar pemilik showroom bisa melihat  apakah kendaraan tersebut melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

Dengan adanya program ini pihaknya berharap bisa mendukung Pemerintah Kota Denpasar yakni dalam mewujudkan Kota Denpasar dalam bidang smart city.

Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mendukung hal itu untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

"Dengan adanya tilang elektronik masyarakat bisa lebih tertib dan waspada.  Untuk mensukseskan program ini Jaya Negara mengaku Pemerintah Kota Denpasar akan turut membantu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat," tandasnya. (roh)


Related Stories