Baliview
Koster: Perkuat Branding Arak Bali
Denpasar, Balinesia.id - Arak Bali menjadi salah satu komoditas yang digarap serius pengembangannya oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Salah satu langkah yang ditempuh untuk "meningkatkan kelas" arak Bali itu adalah dengan membangun branding mumpuni.
"Keinginan besar mengembangkan arak Bali harus dibarengi dengan usaha memperbaiki kualitas dan juga memperkuat branding-nya sebagai produk Bali, termasuk dari sisi desain kemasan," katanya di sela-sela acara penyerahan hadiah Lomba Desain Kemasan Minuman Tradisional Arak Bali di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (22/7/2021).
Ia menyatakan, arak Bali adalah komoditas tradisional yang miliki kekhasan tersendiri. Sebagai minuman lokal, arak ingin dijadikan produk unggulan yang miliki daya saing hingga di tingkat nasional maupun internasional yang bisa bersaing dengan sake dari Jepang, soju dari Korea, dan minuman alkohol lainnya.
“Untuk itu dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali, kita
ingin perkuat tata kelolanya hingga ke hilir," katanya.
Penguatan tata kelola dari hulu ke hilir diharap dapat dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan, termasuk mengembangkan IKM dan UMKM Bali. "Ingat tata kelolanya yang ditekankan bukan artinya bebas mengkonsumsi,” katanya.
Lebih jauh dinyatakan, kualitas arak Bali memabg harus dijaga dengan maksimal. Oleh karena itu, jangan sampai ada yang merusak menggunakan fermentasi yang tidak sesuai dengan cara tradisional di Bali.
“Kita harus bergerak kembali dengan memberdayakan dan memanfaatkan
sumber daya lokal yang kita punya, sebagai sumber kehidupan dan unsur di dalam pengembangan ekonomi Bali, agar ekonomi Kita bisa tumbuh dari kekayaan alamnya sendiri,” katanya.
Sementara terkait lomba label tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Wayan Jarta, mengatakan bahwa label dan kemasan yang telah memenangkan lomba akan dipatenkan dan menjadi brand bagi produk arak Bali yang akan dipasarkan.
“Kemasan yang terpilih ini nantinya akan menjadi branding bagi produk Kita terutama arak yang telah menjalankan regulasi dan tata kelola sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020,” katanya didampingi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali, I Wayan Mardiana dan Direktur Utama (Dirut) Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kemasan yang terpilih juga diharapkan menjadi bagian dari usaha pemenuhan pasar dalam negeri dan pemenuhan pasar ekspor serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing minuman tradisional arak Khas Bali. Sehingga, dapat mensejahterakan Krama Bali khususnya perajin arak.
“Sesuai data yang ada, kini perajin arak yang tersebar di seluruh Bali berjumlah 1.472 perajin dengan masing-masing perajin menaungi 2-3 petani tuak,” katanya.
Salah seorang pengusaha arak Bali, Nyoman Yuli Arsana, mengatakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 sangat membantu perajin arak di Bali. Salah satu poin yang diatur dalam regulasi tersebut adalah mencantumkan cara-cara fermentasi dan destilasi yang benar.
"Dulu yang banyak beredar di permukaan arak yang tanpa kemasan, tanpa proses yang ketat, tanpa mengikuti regulasi, hingga menjadikan arak Bali itu terkesan tidak bagus di mata publik, dan sayangnya
itu yang banyak dicoba oleh wisatawan," katanya.
Namun, lanjutnya, sekarang dengan adanya regulasi tersebut, kualitas, dan kemasannya, pihaknya optimistis akan pemasaran arak Bali akan lebih baik. "Harapannya bisa menarik para wisatawan bahkan membuka pasar baru secara internasional,” katanya.
Adapun Lomba Desain Kemasan Minuman Tradisional Arak Bali dimenangkan oleh,
I Made Januarta yang keluar sebagai juara I, disusul I Wayan Parwata sebagai juara II, dan I Made Sadnyana sebagai juara III. jpd