Koster: Mulai 23 Februari 2021 Gunakan Busana Endek Tiap Hari Selasa

Gubernur Bali, Wayan Koster

Denpasar, Balinesia.id – Setelah mengukuhkan hari Kamis sebagai hari berbusana adat, Gubernur Bali, Wayan Koster, kini mengukuhkan Hari Selasa sebagai hari menggunakan pakaian berbahan kain tenun endek tradisional Bali. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No. 04 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/KainTenunTradisional Bali, yang telah ditandatangani Kamis (28/1/2021) lalu.

Dalam keteragannya, Kamis (11/2/2021), Koster menjelaskan bahwa dikeluarkannya kebijakan tersebut berdasarkan pada keberhasilan jajarannya berjuang dan memperoleh Sertifikat Kekayaan Inetelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum dan HAM RI serta keberhasilan membangun kerjasama dengan Rumah Model Christian Dior.

“Kebijakan baru ini merupakan implementasi langsung dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatandan Pemajuan Kebudayaan Bali; Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali; dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali,” kata Koster.

Terhadap hal tersebut, Koster mengimbau kepada pimpinan instansi vertical terkait, pimpinan perguruan tinggi, Bupati/Walikota se-Bali, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, pimpinan perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi/lembaga kemasyarakatan se-Bali, agar menghormati dan mengapresiasi endek kemudian menggunakannya busana berbahan endek dalam berbagai aktivitas setiap Selasa.

“Pakaian atau busana berbahan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali, harus merupakan produk lokal masyarakat Bali,” tegasnya.

Penggunaan busana berbahan kain tenun endek pada setiap hari Selasa tidak dibatasi atau seragam dengan motif tertentu. Selain itu, penggunaan busana berbahan kain endek juga dikecualikan jika bertepatan pada purnama, tilem, dan hari jadi pemerintah daerah.

“Masyarakat secara aktif juga mempromosikan dan memasarkan kain tenun endek Bali dalam berbagai kegiatan lokal, nasional, dan internasional guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali,” katanya.

Poin terakhir dalam imbauan tersebut adalah kmmitmen mendorong dan memfasilitasi upaya kreatif dan inovatif dalam pengembangan industri kecil menengah (IKM) masyarakat Bali guna memenuhi kebutuhan kain tenun endek Bali.

“Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa, Anggara Kliwon, Kulantir, tanggal 23 Februari 2021, yang ditandai dengan memakai pakaian/busana baru berbahan kain tenun endek Bali atau kain tenun tradisional Bali, yang dapat dilaksanakan dengan memakai produk lokal IKM masing-masing kabupaten/kota,” pungkasnya. (jro)

Bagikan

Related Stories