Baliview
Koster Dukung Reformasi Perizinan
DENPASAR - Reformasi perizinan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) didukung Gubernur Bali, Wayan Koster. Menurutnya reformasi perizinan ini dapat mewujudkan kesederhanaan proses perizinan agar tercapai pelayanan cepat, mudah, murah, dan berpihak pada rakyat kecil
Hal tersebut dinyatakan orang nomor satu di Bali ini dalam Talkshow Tata Ruang Pasca Undang-Undang Cipta Kerja “Kupas Tuntas Reformasi Perizinan Berbasis RDTR” yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang digelar virtual, Kamis (5/11/2020).
Sebagai sosok yang pernah duduk di DPR RI, UU Cipta Kerja dinilai sebagai undang-undang yang komprehensif dan berupaya menghilangkan ego sektoral yang selama ini menghambat proses perizinan.
Kehadiran UU Cipta Kerja pun diharao dapat merubah perilaku di bidang perizinan yang cenderung bikin susah, birokrasi panjang, berbelit-belit, dan tidak ada kejelasan standar. “Dalam hal pengeluaran izin hotel dan restoran di daerah Bali misalnya, ada yang sampai bertahun-tahun, ada yang bisa cepat, ada yang bayar, ada yang gratis. Tidak ada standar yang sama antar kabupaten/kota. Padahal jenis izinnya sama,” katanya berharap ke depan akan lahir proses perizinan yang sederhana, murah, cepat, dan berpiihak kepada rakyat.
Menurutnya, Bali sangat berkepentingan dengan reformasi perizinan karena saat ini tengah fokus pada pengembangan koperasi dan UMKM. Dengan penyederhanaan proses perizinan ia ingin pelaku UMKM di Bali bisa lebih mudah mengembangkan usaha. Oleh sebab itu, ia sangat berharap pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sehingga undang-undang ini dapat segera dilaksanakan. “Kami menunggu tindak lanjut dari undang-undang ini dan siap melaksanakannya,” katanya.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil memaparkan bahwa salah satu tujuan dikeluarkannya UU Cipta Kerja adalah untuk menyederhanakan proses perizinan. Ia menilai regulasi sebelumnya menghambat dan tak berpihak pada UMKM.
“Undang-undang ini mengusung semangat perubahan. Kita ingin UMKM berkembang dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan kerja,” ucapnya.
Khusus untuk bidang ATR/BPN, sistem perizinan nantinya akan berbasis sistem Geopasial Tata Ruang (Gistaru). “Kita harapkan akan jauh lebih baik. Mau investai apa, cukup lihat di Gistaru,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa selama ini ada banyak syarat yang harus dipenuhi, sehingga kebanyakan UMKM tidak mengantongi izin usaha yang pada akhirnya tetap masuk dalam sektor informal. Ia pun berharap UU Cipta kerja dapat menjadi angin segar bagi pelaku UMKM agar ke depan dapat berkembang dan memiliki daya saing.
