Kenali Beda THR Swasta dan ASN: Peraturan & Pajak Lengkap

Kenali Beda THR Swasta dan ASN: Peraturan & Pajak Lengkap (Pintar.bi.go.id)

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026 akan dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, terdapat perbedaan mendasar dalam hal proses pencairan, komponen yang diterima, serta ketentuan perpajakannya.

Bagi ASN yang mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan, pembayaran THR umumnya dilakukan menjelang hari raya keagamaan. Mekanismenya mengacu pada kebijakan anggaran negara yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Meski PP teknis untuk 2026 belum diterbitkan, pola tahun sebelumnya menunjukkan bahwa pencairan dilakukan sekitar 10–15 hari sebelum Lebaran. Mengingat Idulfitri diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026, perkiraan pencairan THR ASN berada pada pertengahan Maret 2026 yang mencakup 9–14 Maret 2026.

Untuk karyawan swasta, ketentuan pencairan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Aturan tersebut mensyaratkan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan.

Dengan asumsi Idulfitri 2026 pada akhir Maret, batas akhir pembayaran THR swasta menjadi 13–14 Maret 2026. THR wajib dibayarkan oleh pemberi kerja dengan ketentuan waktu tersebut sebagai batas akhir.

Ilustrasi THR, sumber: trenasia.com

THR ASN diselenggarakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya sebagai dasar teknis pelaksanaan tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan negara.

Besaran THR dan Komponen Pembayaran

Besaran THR untuk karyawan swasta umumnya dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap. Adapun rincian perencanaan secara umum:

  1. Pekerja dengan masa kerja ≥ 12 bulan berhak atas THR setara 1 bulan upah.
  2. Pekerja dengan masa kerja < 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
  3. Sedangkan THR ASN/PNS biasanya mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat yang menjadi bagian dari remunerasi pegawai sesuai struktur kepegawaian negara yang berlaku dalam anggaran.

Pajak atas THR

Untuk karyawan swasta, THR dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Potongan pajak dilakukan berdasarkan tarif progresif sesuai ketentuan pajak penghasilan yang berlaku atas total penghasilan tahunan pegawai.

Sementara itu, pada banyak kebijakan THR ASN, pajak penghasilan atas THR ditanggung oleh pemerintah atau ditetapkan dalam ketentuan pelaksanaan remunerasi ASN sehingga aparatur negeri menerima nilai bersih THR tanpa potongan langsung dari penerimaan.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 yang mengatur pedoman teknis pemotongan, penyetoran, serta pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diperoleh orang pribadi dari pekerjaan, jasa, maupun kegiatan.

Dalam Pasal 5 huruf beleid tersebut dijelaskan bahwa penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 21 dan/atau PPh 26 mencakup penghasilan bersifat rutin maupun tidak rutin. Salah satu contoh penghasilan yang tidak bersifat tetap adalah THR. THR dikenakan pajak apabila total penghasilan tidak teratur yang diterima pekerja melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu di atas Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Dengan demikian, pemberian THR keagamaan termasuk objek pajak penghasilan yang dikenakan sesuai ketentuan PPh 21 serta tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Sebaliknya, apabila jumlah THR yang diterima ditambah penghasilan neto setahun masih berada di bawah batas PTKP, maka THR tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan.

THR dan Gaji Ke-13

THR berbeda dari gaji ke-13. THR adalah tunjangan yang dibayarkan khusus menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 biasanya dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah, dengan skema perhitungan yang berbeda dan tidak terkait langsung dengan hari besar keagamaan.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Program THR dan gaji ke-13 ditujukan kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara di tingkat pusat dan daerah, meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan. Pembayaran THR yang dimulai secara serentak pada 17 Maret 2025 diharapkan dapat memberikan dorongan terhadap aktivitas ekonomi nasional.

Melansir dari djpb kemenkeu, Kamis, 12 Februari 2026, dalam pelaksanaannya di tahun 2025 KPPN Blitar sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menjalankan fungsi sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah dengan memastikan proses penyaluran berjalan optimal.

Hingga 27 Maret 2025, KPPN Blitar telah menyalurkan THR kepada 10.080 penerima di wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung dengan total nilai Rp43.625.230.464. Rincian penyaluran meliputi THR bagi PNS/TNI/Polri sebesar Rp27.385.229 untuk 5.583 personel, PPPK Rp2.183.314.800 untuk 550 pegawai, PPNPN Rp1.457.026.000 untuk 643 pegawai, serta penerima tunjangan sebesar Rp12.589.659.864 untuk 3.304 pegawai.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Maharani Dwi Puspita Sari pada 12 Feb 2026 

Editor: Redaksi

Related Stories