Baliview
Kembali Meningkat, Bali Tambah 343 Konfirmasi Covid-19
Denpasar, Balinesia.id - Kasus konfirmasi harian Covid-19 di Provinsi Bali tercatat kembali meningkat. Pada Jumat (2/7/2021), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali kembali mencatat kenaikan kasus konfirmasi sebanyak 343 orang.
Menurut data yang diterima Balinesia, jumlah tersebut masih terdiri dari 267 orang yang terpapar melalui transmisi lokal, 71 orang terpapas lantaran sebagai pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan 5 orang tercatay sebagai pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Sementara itu, pada data yang sama, angka kesembuhan harian masih jauh di bawah kasua konfirmasi baru, yakni sebanyak 177 orang. Sedangkan, ada 8 orang pasien yang kembali tercatay meninggal dunia akibat Covid-19.
Dengan tambahan kasus harian tersebut, saat ini kasus kumulatif konfirmasi Covid-18 di Bali telah mencapai 50.871 orang, dengan 92,87 persen atau 47.244 orang dinyatakan sembuh, 3,10 persen atau 1.577 orang meninggal dunia, serta menyisakan 4,03 persen atau 2.050 kasus aktif. Mereka yang terkonfirmasi, saat ini sedang mendapat perawatan di 17 RS rujukan serta menjalani karantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, dan Wisma Bima.
Seiring dengan kebijakan penerapan PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat, pada Jumat, Gubernur Bali, Wayan Koster, juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE itu mulai berlaku pada hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Uye), tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan Selasa (Anggara Paing, Bala) 20 Juli 2021. Kehadiran SS ini juga secara langsung mencabut Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE itu mengatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan) diakukan secara daring, sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat," kata Koster.
Selanjutnya, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen. "Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam serta Kegiatan pada pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan ditutup sementara," kata Koster sembari mengimbau masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan denga. Tertib melaksanakan 6M. jpd
