Keluar-Masuk Buleleng, Pelintas Wajib Perlihatkan Sertifikat Vaksin hingga Surat Jalan

Petugas berwajib saat melakukan penyekatan di Pos Sekat Pancasari, Buleleng, kamis (8/7/2021).

Buleleng, Balinesia.id – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli 2021, para pelintas yang ingin keluar-masuk Kabupaten Buleleng wajib memperlihatkan sertifikat vaksinasi Covid-19, identitas diri, dan surat jalan dari kelurahan/kecamatan.

Hal tersebut dinyatakan Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra ketika ditemui usai meninjau Pos Penyekatan Pancasari, Sukasada, Buleleng, Kamis (8/7/2021). “Surat tersebut menunjukkan bahwa mereka betul-betul bekerja di Buleleng atau tujuan kerjanya Denpasar,” katanya yang juga Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Buleleng itu.

Ia menjelaskan, kebijakan penyekatan yang dilakukan pemerintah selama PPKM Darurat bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. “Jadi jika betul-betul ada keperluan (diizinkan melintas, red). Jika tidak ada keperluan mendesak akan diputar balik. Itu sudah tegas sekarang karena untuk mengantisipasi kenaikan daripada lonjakan kasus infeksi Covid-19 ini,” katanya.
Pos Polisi Desa Pancasari menjadi salah satu dari beberapa pos sekat keluar-masuk wilayah Buleleng. Selain Desa Pancasari, pos sekat juga dibuat di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan; Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula; dan Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak. Keempatnya merupakan pintu masuk utama Buleleng, yang dijaga tidak saja oleh petugas dari Pemerintah Kabupaten Buleleng, tapi juga TNI/Polri. ‘Hal ini karena kasus Covid-19 di Buleleng saat ini sedang mengalami kenaikan,” ucap Sutjidra.

Dikatakan Sutjidra, kegiatan perekonomian masih bisa melewati pos sekat. Sesuai dengan aturan, sektor esensial seperti logistik dan energi, termasuk konstruksi merupakan sektor-sektor yang diberikan izin melintas. “Namun, untuk masyarakat yang hanya berkunjung, bersilaturahmi, disarankan untuk ditunda dulu. Dengan situasi kasus Covid-19 yang meningkat ini, jika tidak ada kepentingan yang mendesak atau darurat, diimbau untuk tetap di rumah saja,” katanya.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali No.09 Tahun 2021 yang berlaku sampai tanggal 20 Juli 2021. “Mudah-mudahan kita bisa tangani semua karena situasi Covid-19 sekarang ini sudah sangat kritis sekali, mengkhawatirkan,” imbuhnya.


Sementara itu, Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, menyebutkan berdasarkan laporan, ada 34 kendaraan yang diinstruksikan untuk putar balik, baik yang menuju Denpasar dari Buleleng maupun sebaliknya. Ia mengatakan jika seluruh kendaraan yang diputar balik kooperatif dan sangat memahami kondisi yang ada.

“Mengurangi kemungkinan terpapar Covid-19, lebih baik tinggal di rumah dulu. Diam di rumah saja, apalagi kalau hanya sekedar menghadiri resepsi atau hajatan. Lebih baik ditunda dulu,” kata Sinar Subawa. jpd


Related Stories