Kejati Bali Dorong Penanganan Hukum Hendaknya Kedepankan Kearifan Lokal

Wakajati Bali, Ketut Sumedana saat beraudiensi dihadapan Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Rabu 25 Agustus 2021. (Istimewa)

Denpasar, Balinesia.id - Kearifan lokal Bali hendaknya lebih didahulukan dalam penanganan hukum dengan terlebih dahulu menyelesaikannya di tingkat masyarakat atau desa adat.

Wakajati Bali, Ketut Sumedana menyampaikan itu saat beraudiensi dihadapan Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Rabu 25 Agustus 2021 di Jayasabha, Denpasar.

“Kalau bisa masalah-masalah hukum diselesaikan di tingkat masyarakat, desa adat itu sendiri. Itu yang paling baik dan perlu kita dorong bersama, apalagi Bali terkenal dengan desa adatnya yang benar-benar masih berfungsi dengan baik," tutur Wakajati Bali, Ketut Sumedana saat beraudiensi dihadapan Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Rabu 25 Agustus 2021.

Ditegaskan, Kejaksaan Tinggi siap bersinergi dengan Pemprov Bali untuk membuat produk-produk hukum seperti Perda dan Pergub sebagai payungnya.

Mantan Kajari Gianyar ini mengatakan maksud dan tujuan membangkitkan kearifan lokal dalam penyelesaian masalah adat, masalah gugatan perdata, masalah pidana yang tidak berdampak, masalah keluarga dan lain lainnya terkait dengan segala permasalahan masyarakat di Bali yakni untuk menghadirkan keadilan.

Dengan kemanfaatan dan kepastian hukum lebih dekat dalam masyarakat, tidak menimbulkan resistensi dalam masayarakat, menekan lajunya masyarakat ke pengadilan, sehingga peradilan adat bisa berjalan lebih efektif, cepat dan efisien.

Guna mewujudkan kesadaran hukum dalam masyarakat, jika ini sudah terwujud, maka tidak perlu lagi penegakan hukum yang sifatnya Pro Yustisia sesuai dengan cita-cita hukum.

Kata Sumedana, di negara-negara maju dan modern penyelesaian dengan mediasi / mediasi penal ini sudah berjalan, sehingga di beberapa Negara Eropa banyak penjara yang tutup karena tidak ada penghuni atau narapidananya.

Ia menegaskan Kejaksaan akan berkolaborasi dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya.

“Kami siap berkolaborasi memberikan pembinaan kepada masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat di desa adat terkait penanganan masalah hukum,” ujarnya.

Gubernur Bali, Wayan Koster mendukung gagasan Wakajati Bali, Dr. Ketut Sumedana, untuk bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya dalam penanganan masalah-masalah hukum dengan mengedepankan kearifan lokal Bali. (roh) 


Related Stories