Jembatani Kepentingan Masyarakat, Advokat di Bali Bentuk Posko Pengaduan Korban PPKM Darurat

Para relawan yang menyokong Posko Pengaduan Korban PPKM Darurat. (Balinesia.id)

Denpasar, Balinesia.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak ditampik menimbulkan gesekan di masyarakat. Menyikapi hal tersebut, beberapa peguyuban, lembaga, organisasi nirlaba, dan relawan-relawan advokat di Bali membentuk Posko Pengaduan Korban PPKM Darurat.

Relawan yang tergabung dalam aliansi tersebut di antaranya LBH Panarajon, Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bali, The Somya International Law Office, I Kadek Duarsa, S.H. & Associates; para advokat senior seperti I Nyoman Alit Kesuma S.H., I Wayan "Bipung" Merta, S.H., I Wayan Wija Negara, S.H., I Made Rusna, S.H., Adv. Bayu Krisna, serta relawan seperti Agus Karmawan, S.H., N Luh Putu Restiani, S.H., M.H., dan lain-lain. Mereka hadir sebagai bentuk keprihatin atas nasib masyarakat di tengah penerapan PPKM Darurat.

Koordinator Pokso Pengaduan PPKM Darurat, I Made Somya Putra, S.H., M.H., Senin (19/7/2021) mengatakan situasi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, serta kebutuhan hidup yang tidak dapat dihindari, seringkali menyebabkan terjadi kesalahpahaman, gesekan atau perdebatan antara pelaksana PPKM Darurat dengan masyarakat yang ada. Hal ini menyebabkan masyarakat, aparat, maupun tenaga kesehatan dapat menjadi korban penerapan PPKM Darurat ini.

"Kami menilai perlu sebuah wadah aspirasi dan pendampingan untuk menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah, agar tidak terjadi konflik horizontal, dan vertikal yang lebih besar," katanya.

Berdasar tujuan itulah pihaknya kemudian membentuk Posko Pengaduan Korban PPKM Darurat. Mereka hadir sebagai mitra pemerintah dalam hal mengakomodir hak-hak masyarakat yang timbul karena PPKM Darurat.

"Posko Pengaduan ini, akan menerima secara online dan tertulis, baik melalui email [email protected] dan WhatsApp di telepon 081337181031, dengan melampirkan bukti-bukti surat yang dimiliki," jelasnya.

Dijelaskan, posko tersebut didirikan di dua tempat. Pertama di LBH Panarajon yang beralamat di Jalan Dewi Sri, Gang Salak 1 No. 17 Batubulan, Sukawati, Gianyar, sedangkan yang kedua di Kantor DPD Perhimpunan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Provinsi Bali.

"Pengaduan dari masyarakat akan dikaji oleh tim Pengkaji Aduan Posko Pengaduan PPKM Darurat untuk nantinya diambil langkah-langkah advokasi yang diperlukan," ucapnya.

Pihaknya berharap, ke depan penerapan PPKM Darurat  tidak melanggar HAM dan memperhatikan hajat hidup orang banyak. "Hasil pengaduan akan dievaluasi dan akan disajikan nantinya kepada pemerintah agar menjadi bahan membuat kebijakan yang lebih baik ke depannya dalam rangka melawan Covid 19," kata Somya. jpd

Editor: E. Ariana

Related Stories