Baliview
Januari-November 2020, Terjadi Lebih Dari 423 Serangan Siber
BADUNG – Antara Januari-November 2020, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendeteksi telah terjadi lebih dari 423 juta serangan siber. Jumlah ini lebih banyak hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan jumlah serangan di periode yang sama pada tahun 2019.
“Serangan yang menjadi tren di masa pandemi Covid-19 ini adalah pencurian data melalui malware. Hal ini menjadi perhatian karena serangan yang terjadi di dunia maya dapat menyebabkan kerusakan dan terganggunya stabilitas di dunia nyata,” terang Kepala BSSN, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian, dalam Simposium Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) Dalam Rangka Mendukung Penyusunan Kerangka Regulasi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber yang digelar di The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Senin (7/12/2020).
Ia menjelaskan, seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, keamanan siber memang menjadi isu strategis di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Oleh karena itu, Presiden RI, JokoWidodo, pun telah mengatakan bahwa Indonesia harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber, termasuk kejahatan penyalahgunaan data.
“Data adalah jenis kekayaan baru bangsa Indonesia, kini data lebih berharga dari minyak. Sehingga, dalam bidang pertahanan keamanan, Indonesia juga harus tanggap dan siap menghadapi perang siber,” terangnya.
Lebih juah dijekaskan, pandemi Covid-19 saat ini turut mengakselerasi transformasi digital di seluruh dunia. Indikasinya adalah terjadinya peningkatan yang signifikan dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di kehidupan masyarakat. Peningkatan traffic internet dan maraknya penggunaan aplikasi daring turut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melancarkan serangan siber, seperti malware, phising, SQL injection, hijacking, dan Distributed Denial of Service (DDOS).
SKSN, lanjutnya, merupakan amanat Pasal 94 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut menyatakan bahwa peran pemerintah dalam menetapkan strategi keamanan siber nasional merupakan bagian dari strategi keamanan nasional, yang di dalamnya meliputi pembangunan budaya keamanan siber. Penetapan strategi keamanan siber nasional tersebut ditujukan untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
“SKSN merupakan arah kebijakan nasional yang memuat visi, misi, landasan pelaksanaan, peran pemangku kepentingan, dan fokus area kerja dalam rangka menciptakan lingkungan strategis yang menguntungkan guna mempertahankan dan memajukan kepentingan nasional di tingkat global melalui perwujudan keamanan siber nasional,” terangnya.
Kedepannya, imbuhnya, SKSN dapat digunakan sebagai acuan bersama seluruh pemangku kepentingan keamanan siber nasional dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan keamanan siber di instansi masing-masing. Selain itu, strategi ini diharapkan mampu memicu peningkatan keamanan siber yang akan menumbuhkan potensi ekonomi digital di negara Indonesia.
