Jangan Gegabah, Inilah Berbagai Biaya Tersembunyi Saat Membeli Rumah

Jangan Gegabah, Inilah Berbagai Biaya Tersembunyi Saat Membeli Rumah (Freepik.com/dit26978)

JAKARTA - Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok setiap manusia. Memiliki rumah adalah salah satu mimpi yang diinginkan oleh banyak orang.

Bahkan, tidak sedikit orang yang berjuang dengan bekerja keras, menabung, dan berinvestasi demi meraih rumah idaman. Namun, perlu Anda ketahui bahwa membeli rumah tidak hanya soal beli rumah dan tanahnya. Akan tetapi, masih ada biaya lain di balik pembelian tersebut. Berikut penjelasannya, seperti yang dirangkum dari OJK.

Biaya-biaya Tersembunyi Saat Membeli Rumah

1. Booking Fee

Booking fee adalah biaya pertama yang perlu Anda bayar saat awal tertarik dengan suatu rumah tertentu yang mungkin cocok dengan kebutuhan Anda. Hal ini biasanya jamak dilakukan jika Anda membeli rumah lewat developer.

Meski begitu, harga booking fee ini berbeda-beda, tergantung developer yang bekerja sama dengan Anda. Anda juga perlu memahami bahwa booking fee berbeda dengan Down Payment atau DP.

2. Biaya Akta Notaris

Ketika Anda membeli rumah, Anda membutuhkan pengesahan atas proses jual beli yang Anda lakukan melalui jasa notaris atau yang sering disebut Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini penting untuk dilakukan, karena notaris memiliki peran sebagai pihak yang berwenang atas keabsahan dari proses jual beli rumah yang dilakukan. Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa biaya notaris ini berbeda-beda, tergantung jumlah dokumen yang harus diurus dan tarif yang ditentukan oleh notaris itu sendiri.

3. Biaya Cek Sertifikat

Cek sertifikat penting untuk dilakukan agar sertifikat properti yang Anda miliki tidak berdiri di atas tanah sengketa, baik itu dari kasus penyitaan bank atau sertifikat ganda. Jika Anda meremehkan proses ini dan tidak mau membayar biaya cek sertifikat, Anda justru bisa rugi besar karena rumah yang Anda beli bisa jadi masih tersangkut kasus sengketa.

Proses pengecekan sertifikat rumah dapat Anda lakukan di kantor tanah pertanahan setempat. Biaya atau tarif yang diterapkan berbeda-beda, tergantung wilayah rumah yang Anda beli. Pada umumnya, harganya sekitar Rp50.000 sampai Rp300.000.

4. Biaya Balik Nama

Bea Balik Nama (BBN) adalah biaya yang diterapkan kepada pembeli saat proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual. BBN pada umumnya diurus oleh developer jika Anda membeli rumah melalui developer. Namun, Anda juga bisa mengurus sendiri jika Anda membeli rumah tersebut sendiri. Biaya Balik Nama ini berbeda-beda, biasanya sekitar 2% dari nilai transaksi yang Anda lakukan.

5. Bea dan Pajak

Ada tiga bea dan atau pajak yang harus Anda bayarkan saat membeli rumah yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

BPHTB adalah pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran dari BPHTB adalah 5% dari nilai transaksi dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). PPN adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli untuk primary property atau properti baru. Sedangkan PPnBM adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli yang rumahnya dikategorikan sebagai barang mewah, yaitu rumah yang harga jualnya melebihi Rp20 miliar dan Rp10 miliar. Besaran dari PPnBM adalah 20% dari harga jual.

6. Asuransi

Bagi Anda yang menggunakan layanan KPR, tentu ada beberapa biaya asuransi yang penting untuk Anda ketahui, salah satunya adalah asuransi jiwa untuk KPR yang memberikan jaminan bantuan jika terjadi suatu hal yang tidak terduga. Adanya asuransi ini berfungsi untuk meminimalisir terjadinya risiko, baik kepada pihak yang melayani KPR dan juga bagi Anda nasabah KPR.

Jika nasabah KPR meninggal dunia, tim KPR akan membantu ahli waris untuk melunasi sisa cicilan KPR. Dengan hal itu, asuransi akan membantu meringankan beban ahli waris untuk melunasi sisa cicilan rumah.

Tidak hanya asuransi jiwa, ada juga asuransi properti untuk mengurangi kerugian jika terjadi kerusakan pada rumah yang diasuransikan.

Itu tadi beberapa biaya tersembunyi saat membeli rumah yang perlu Anda ketahui.

Justina Nur Landhiani

Justina Nur Landhiani

Lihat semua artikel

Related Stories