Izin Berusaha Terhambat, Realisasi Bidang Pertambangan Melambat

Tim Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Investasi/BKPM saat melakukan Uji Petik Pelaksanaan Perpres No 55/2022, di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, pada 2 November 2022. (KSP)

Jakarta, Balinesia.id-Masih terhambatnya perizinan berusaha menyebabkan realisasi investasi di  bidang pertambangan melambat.

Untuk itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade menekankan pentingnya pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM, dan Kementerian Investasi/BKPM, melakukan percepatan perbaikan sistem dan peningkatan pengawasan pemberian izin berusaha di sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). 

"Selain itu juga bisa memunculkan pertambangan liar atau tidak resmi," kata Albertien dari keterangan tertulisnya Jakarta, Senin (7/11/2022).

Pemerintah terus memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum perizinan berusaha di bidang Minerba.

Salah satunya melalui Perpres No 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diterbitkan pada 11 April 2022.

DisebutkanPerpres No 55/2022 merupakan pelaksanaan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Diakuinya implementasi Perpres  sudah berjalan. Namun, masih mengalami berbagai kendala teknis. Akibatnya, masih ada pelaku usaha yang kesulitan mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Dari hasil uji petik kami (Kantor Staf Presiden) masih ada laporan pelaku usaha kesulitan mengurus IUP," terang Albertien.

Karenanya atas temuan itu, Kantor Staf Presiden menekankan perlunya sosialisasi regulasi perizinan berusaha yang baru.

Baik saat pendaftaran awal di OSS sampai dengan Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU) lebih gencar.

Pemerintah pusat dan daerah juga diharapkan lebih meningkatkan kesiapan teknis berupa pengembangan sistem aplikasi sesuai aturan baru, kesesuaian peta wilayah terkait pertambangan antara pemerintah provinsi-pusat, dan integrasi OSS di BKPM dengan sistem di Kementerian ESDM yang diakses Pemda dan pelaku usaha.

Diingatkan pemda juga harus mengevaluasi ketersediaan dan kesiapan SDM terkait layanan OSS.

Diketahui, pada triwulan III 2022 realisasi investasi mencapai Rp 307,8 Triliun atau 42,1 persen dari target Rp 1.200 Triliun. Sektor pertambangan menyumbang Rp 28,3 Triliun atau 9,2 persen melalui penyertaan modal asing dan dalam negeri. ***

Tags pertambanganBagikan

Related Stories