Ekonomi & Pariwisata
Insentif 3 Persen untuk Mobil Hybrid Mulai Berlaku di 2025
JAKARTA – Pemerintah telah merancang sejumlah insentif untuk sektor-sektor strategis guna melindungi daya beli masyarakat seiring penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan berlaku tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa salah satu insentif baru dalam paket kebijakan ini ditujukan untuk mendukung kendaraan ramah lingkungan yang menggunakan teknologi hibrida atau hybrid electric vehicle (HEV).
“Bagi kelas menengah, pemerintah melanjutkan PPN DTP untuk properti dan juga melanjutkan fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis baterai (KBLBB) atas penyerahan roda empat yang berdasarkan TKDN,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin 16 Desember 2024.
- Deretan Barang dan Jasa Favorit Gen Z yang Kena PPN 12 Persen
- BRI Maksimalkan Layanan Keuangan dengan 1 Juta Agen BRILink Selama Nataru
- 10 Kebiasaan Positif untuk Mencegah Brain Rot yang Sekarang Sedang Viral di Medsos
Insentif tersebut berupa pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM DTP) sebesar 3% untuk kendaraan hybrid. “Kemudian terkait dengan yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Nah untuk hybrid itu pemerintah memberikan diskon sebesar 3%,” ujarnya.
Jika insentif tersebut dimaksud resmi diberlakukan, mobil hybrid hanya akan dikenakan tarif maksimum PPnBM sebesar 9% (sebelumnya berkisar antara 6-12%). Meskipun tarif ini belum sebesar insentif untuk BEV atau mobil listrik murni yang bebas dari PPnBM, hal ini tetap memberikan angin segar bagi pelaku industri.
Selain itu, Airlangga juga menambahkan kebijakan PPnBM dan bea masuk untuk mobil listrik yang diimpor dalam bentuk utuh (completely built-up/CBU) maupun terurai (completely knocked down/CKD) tetap berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penerimaan kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia serta mendukung pencapaian target pengurangan emisi karbon. Fasilitas insentif lainnya juga mencakup kendaraan listrik berbasis baterai dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
Pemerintah terus memberikan dukungannya untuk distribusi kendaraan roda empat berbasis baterai, baik yang diproduksi secara lokal maupun yang diimpor. “Pembebasan bea masuk EV CBU tetap diberikan untuk kendaraan roda tertentu yang CBU dan roda empat tertentu yang CKD,” terangnya.
Program insentif ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan industri kendaraan ramah lingkungan. Dengan memberikan insentif untuk kendaraan hybrid dan listrik, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak produsen untuk berinvestasi dan memperkuat ekosistem elektrifikasi kendaraan di dalam negeri.
- PLN Balikpapan jadi Tulang Punggung Suplai Listrik di Kalimantan jelang Nataru
- BRMS Siap Tumbuh Signifikan, Begini Prediksi Kinerja dan Keuangan 2024-2029
- Ditetapkan jadi DPO, Adrian Gunadi Diburu OJK dan Penegak Hukum
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mempercepat transisi menuju energi hijau di sektor transportasi, serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat terhadap kendaraan dengan emisi rendah.
Dengan berbagai insentif yang diberikan, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya di pasar kendaraan listrik dan hybrid global.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 16 Dec 2024