Inilah Daftar Perusahaan Batu Bara yang Wajib Hilirisasi

Inilah Daftar Perusahaan Batu Bara yang Wajib Hilirisasi (Dok/Ist)

JAKARTA –Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa tujuh perusahaan diwajibkan melaksanakan program hilirisasi batu bara, dengan total nilai investasi yang ditaksir mencapai US$11,47 miliar atau sekitar Rp188,67 triliun (mengacu pada kurs Rp16.449 per dolar AS).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menuturkan bahwa kewajiban ini ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang merupakan kelanjutan dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

"Ketentuan ini hanya berlaku bagi tujuh PKP2B generasi pertama yang telah berubah status menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi," ujar Tri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Selasa, 6 Mei 2025.

Ketujuh perusahaan yang dimaksud antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Andalan Indonesia (AADI). Lalu, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Tanito Harum, dan PT Berau Coal.

Tri merinci proyek hilirisasi masing-masing perusahaan. PT Arutmin Indonesia, misalnya, mengembangkan proyek metanol dan amonia dengan total investasi sebesar US$2,7 miliar. Sementara KPC menggarap proyek metanol dengan nilai investasi sebesar US$2,17 miliar.

PT Kideco Jaya Agung merancang dua tahap hilirisasi: tahap pertama berupa Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) dan tahap kedua pengolahan menjadi amonia dan urea.

Adapun PT MHU membangun fasilitas semikokas dengan investasi sebesar US$81,3 juta. PT Tanito Harum berinvestasi sebesar US$42,23 juta, sedangkan PT Berau Coal mengembangkan proyek metanol senilai US$774,8 juta. Dengan demikian, total nilai investasi dari ketujuh perusahaan untuk proyek hilirisasi batu bara tercatat sebesar US$11,47 miliar.

Tri menambahkan, meskipun ketujuh perusahaan tersebut diwajibkan melakukan hilirisasi, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala. Oleh karena itu, diperlukan diskusi lebih lanjut mengenai implementasi proyek-proyek tersebut.

Sebagai informasi, hilirisasi batu bara adalah proses pengolahan batu bara menjadi produk turunan yang memiliki nilai tambah, seperti metanol, amonia, dan urea. Proses ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah dan meningkatkan nilai jual melalui pengolahan di dalam negeri.

Pembangunan proyek hilirisasi sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 07 May 2025 

Editor: Redaksi

Related Stories