Inilah 3 Vaksin yang Harus Didapat Jemaah Haji Sebelum Masuk Arab Saudi

Inilah 3 Vaksin yang Harus Didapat Jemaah Haji Sebelum Masuk Arab Saudi (BPKH)

JAKARTA - Para jemaah haji kini telah memulai menjalankan rangkaian ibadah sunah dan umroh di Tanah Suci sebelum puncak haji yang akan dimulai pada 14 hingga 19 Juni 2024.

Seperti yang telah Anda ketahui, menunaikan ibadah haji merupakan rukun islam kelima yang wajib bagi umat muslim yang mampu. Bagi calon jemaah haji ada baiknya memahami urutan kegiatan haji untuk kelancaran ibadah. Mulai dari niat, tawaf, sa'i.

Dilanjutkan dengan memakai ihram, tarwiyah, wukuf, bermalam di Muzdalifah, jumroh aqabah, tahalul awal, tawaf ifada, sa'i, tahalul tsani, nafar awal, jumroh dan tawaf wada.

Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah persyaratan bagi seluruh pengunjung yang masuk ke Arab Saudi, termasuk jemaah maupun petugas haji pada musim haji 1445 H/2024 M. Bahkan Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi telah menerbitkan peraturan tentang persyaratan kesehatan bagi pengunjung.

Tiga Macam Vaksin Untuk Jemaah Haji

1. Vaksin Meningitis

Jemaah haji dari seluruh dunia harus memiliki Dokumen persyaratan yaitu telah divaksin meningitis. Di mana dokumen vaksin diterima apabila jemaah haji telah melakukan vaksin setidaknya 10 hari sebelum kedatangan ke Arab Saudi atau masa vaksin juga tidak boleh melebihi 5 tahun.

Vaksin meningitis dilakukan untuk mencegah paparan penyakit meningitis dan mencegah risiko terkena bakteri meningococcus tipe 5.

2. Vaksin Influenza 

Sebagai perlindungan tambahan, vaksin Ini bisa memberikan perlindungan bagi wanita hamil, anak-anak di bawah 5 tahun, lanjut usia dan jamaah haji dengan riwayat penyakit kronis.

3. Vaksin Pneumonia 

Sama halnya seperti vaksin influenza, vaksin ini dianjurkan untuk para calon jemaah haji agar terhindar dari serangan bakteri pemicu penyakit pneumonia atau radang paru-paru.

Selain tiga vaksin tersebut, bagi jemaah asal Indonesia, terdapat dua vaksin tambahan yang dianjurkan sebelum memasuki Arab Saudi. Dua vaksin tersebut adalah vaksin polio dan vaksin pencegah virus zika dan demam berdarah.

Ada dua provinsi di Indonesia yang jemaahnya diwajibkan mendapatkan vaksin polio, yakni jemaah haji asal Jawa Timur dan Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan ada kasus polio pada 2 Kabupaten di Jawa Timur dan 1 di Jawa Tengah.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 28 May 2024 

Editor: Redaksi

Related Stories