Ini Panduan Melaporkan Pinjol Meresahkan ke OJK

Ilustrasi pelaporan pinjol (istimewa)

Denpasar, Balinesia.id--Masalah pinjaman online terus merebak dalam beberapa hari belakangan khususnya di Bali. Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan petunjuk bagi masyarakat apabila mereka menjadi korban dari pinjaman online (pinjol). 

Berikut ini panduan bagi masyarakat maupun pelaku UMKM Bali apabila menjadi korban:

1. Melaporkan kejadian yang dialami ke OJK setempat melalui beberapa kanal pelaporan diantaranya:

Kontak OJK 157

Kontak157.ojk.go.id

Pelaporan pinjol ilegal akan sangat membantu OJK untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal tersebut. Sedangkan penanganan kasus hukumnya dapat dilaporkan ke pihak kepolisian.

Untuk mengetahui pinjol yang terdaftar di OJK dapat diakses melalui WA 
081 157 157 157 pastikan sebelum meminjam di pinjol cek dulu legalitasnya.

OJK hanya mengijinkan pinjaman online terdaftar untuk mengakses CAMILAN. (Camera, Microphone, Location) saat menginstal aplikasi. Pinjol terdaftar di OJK, tidak diperkenankan mengakses diluar itu seperti kontak atau folder pengimpanan. Selain itu Pinjol yang terdaftar di OJK, dilarang memasarkan produknya melalui WA atau SMS.

Apabila menemukan pelanggaran terkait hal-hal di atas dapat melaporkannya ke nomor dan website di atas.

 


Related Stories