Ingin Jadi 'Lender' Bijak di Fintech Pendanaan, Begini Tips dan Triknya

Ketua Klaster Produktif AFPi sekaligus CEO Modalku, Reynold Wijaya dan Ketua Bidang Edukasi, Literasi & Riset yang juga CEO DanaRupiah, Entjik S. Djafar dalam diskusi virtual 'Jadi Lender Bijak, Who's Next', Kamis (12/8/2021). (Istimewa)

Jakarta, Balinesia.id  - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai pertumbuhan lender (pemberi pinjaman) ritel di Fintech Peer to Peer Lending (Fintech Pendanaan) menandakan meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk pengelolaan dana dengan imbal hasil yang kompetitif.

Ini menunjukkan fintech pendanaan menjawab dengan tepat bahwa tren transaksi digital terus dipercaya dan memberikan kontribusi yang positif kepada masyarakat.

Ketua Klaster Produktif AFPI dan CEO Modalku, Reynold Wijaya mengungkapkan, perkembangan pinjaman fintech pendanaan sektor produktif cukup baik dimana sebagian besar Borrower (peminjam) bisa survive karena didukung oleh 9 Juta Lender yang terdaftar di Fintech Pendanaan dengan nilai outstanding mencapai Rp 5 Triliun untuk UMKM.

Lender di fFintech pendanaan terbuka untuk semua kategori namun jumlah pendana saat ini terbanyak masih berasal dari lender ritel atau pendana perorangan.

"Misalnya di platform Modalku, untuk menjadi lender dapat dilakukan mulai dari Rp 100.000. return yang diperoleh beragam, yakni 12%, 18% hingga 20% per tahun," ungkap Reynold Wijaya dalam keterangannya, Rabu 12 Agustus 2021

Terkait Lender perorangan sesuai Statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendominasi nilai outstanding pinjaman dimana pada Juni 2021 ini, nilai pinjaman dari kategori tersebut mencapai Rp 5,4 triliun baik dari lender lokal maupun luar negeri.

Berikut Tips menjadi lender bijak Fintech Pendanaan,

Pertama, riset sebelum menempatkan dana di instrumen manapun termasuk Fintech Pendanaan karena ada hubungan antara risk and reward, pastikan sudah berizin regulator misalnya Otoritas Jasa Keuangan.

Keduam pahami risikonya, mana yang masuk ke profil risiko rendah, sedang, dan tinggi.

Ketiga, jangan berinvestasi dari uang hasil utang.

Keempat, pastikan berinvestasi di platform yang legal, dari yang legal juga harus difilter sesuai dengan kenyamanan masing-masing.

Kelima pastikan melakukan diversifikasi investasi di beberapa platfotm dan jumlah dananya

Keenam untuk Fintech Pendanaan sektor produktif, pilih profil borrower yang dinilai tepat untuk akan Anda danai.

Dalam pandangan Ketua Bidang Edukasi, Literasi & Riset dan CEO DanaRupiah, Entjik S. Djafar, tren meningkatnya Lender Fintech Pendanaan yang mencapai 9 Juta Lender ini menandakan hal positif di mana kepercayaan masyarakat berinvestasi di Fintech Pendanaan meningkat.

"Statistik OJK mencatat akumulasi jumlah rekening lender hingga Juni 2021 mencapai 8,966,420 rekening," sebutnya.

Oleh karena itu edukasi terus dilakukan, karena masih ada yang berinvestasi di tempat bodong atau ilegal. Risiko penempatan dana di Fintech Pendanaan harus disadari oleh lender, termasuk dengan fasilitas yang mereka dapatkan seperti asuransi kredit. Hal tersebut masih menjadi poin utama edukasi AFPI kepada Lender.

Adapun skema investasi di Fintech Pendanaan sangatlah transparan risikonya sejak awal, lender dapat mengetahui hingga memilih borrower yang mau diberikan pendanaan.

Hal menarik lainnya lender bisa menganalisasi sendiri mengenai potensi investasinya. Ini yang menjadi kehebatan Fintech Pendanaan dimana satu Borrower bisa didanai oleh lebih dari satu lender.

Jadi, sebelum menjadi lender, perlu mengenali platform yang akan dijadikan pilihan, dan yang penting adalah pilih platform anggota AFPI karena diawasi dan berizin OJK.

Adapun manfaat Menjadi Lender

Pertama menjadi pilihan untuk mengelola dana investasi dengan tepat dan pertimbangan yang matang.

Kedua, fintech Pendanaan didukung teknologi yang mumpuni yang memungkinkan Anda untuk otomasikan dana investasi yang telah disiapkan.

Ketiga permohonan pinjaman hanya dapat diperoleh oleh peminjam yang sudah dievaluasi oleh sistem teknologi berbasis AI (artificial intelligence). Semua detail, syarat, dan ketentuan dibuka secara transparan sehingga tak ada biaya dan klausul yang merugikan.

Keempat ikut serta untuk mendukung peningkatan akses pembiayaan UMKM di Indonesia.

Risiko menjadi lender:

Pertama penarikan dana tidak dapat dilakukan secara bebas mengikuti jangka waktu pinjaman yang sudah dipilih di awal, lender harus mengikuti jangka waktu tersebut sampai bisa mengambil kembali dananya.

Kedua, risiko gagal bayar.

Ketiga adanya risiko waktu tunggu ini juga dapat membuat pendanaan yang dilakukan berjalan kurang optimal. Beberapa platform P2P Lending memberikan waktu kepada peminjam untuk mengumpulkan dana dari berbagai lender di kampanye pinjamannya (proses crowdfunding). (*/roh)


Related Stories