Baliview
Ikuti Pergub Bali, Plang Nama Jalan di Denpasar Diperbaharui
Denpasar - Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus mendukung pemajuan seni, budaya dan bahasa Bali salah satunya memberlakukan Plang Nama Jalan di wilayah Kota Denpasar dengan aksara Bali.
Tahun 2019, Plang Nama Jalan di beberapa titik telah diperbaharui dengan format sesuai dengan amanat Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan bahasa, aksara dan sastra Bali.
Kabid Bina Marga DPUPR Kota Denpasar, I Wayan Dirgayasa saat diwawancarai Kamis (3/10) menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar terus berkomitmen dengan menggandeng seluruh stakeholder terus berupaya memaksimalkan penerapan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018. Hal ini salah satunya menyasar plang nama jalan di Kota Denpasar.
"Iya jika dilihat pada plang nama jalan sebelumnya aksara Bali berada dibawah, namun sesuai Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 aksara Bali posisinya diatas huruf latin," ungkapnya.
Tahun ini, terdapat 55 titik yang disasar. Jumlah tersebut melihat adanya kondisi rusak pada plang nama jalan sebelumnya. Sehingga secara bertahap dilakukan perbaikan dengan format baru sesuai Pergub Bali.
"Perlahan kita akan lengkapi seluruh ruas jalan di Kota Denpasar untuk penamaan jalan yang sesuai dengan Pergub," paparnya.
Dirgayasa mengatakan, perbaikan dan memperbaharui 55 plang nama jalan ini menggunakan anggaran APBD Kota Denpasar dengan besaran Rp. 123 Juta lebih.
"Tentunya kami berharap secara bertahap dapat melengkapi plang nama jalan sebagai identitas penting yang menggunakan format sesuai dengan kearifan lokal Bali," jelasnya.
Adapun beberapa jalan yang telah diperbaharui yakni Jalan Kamboja, Jalan Subita, Jalan Mataram, Jalan Kauripan dan jalan lainya dengan jumlah keseluruhan 55 plang nama jalan. (mat)
