Hingga Juli 2021, Realisasi BPUM di Bali Capai 76,57 Persen

Produk industri kerajinan di Bali. (Balinesia.id)

Denpasar, Balinesia.id - Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan selama pandemi Covid-19 pemerintah telah merealisasikan berbagai jenis bantuan. Salah satunya adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi RI.

Menurut Koster, hingga bulan Juli 2021, realisasi bantuan yang memang diperuntukkan untuk usaha mikro kecil dan menengah ini sudah mencapai 76,57 persen. "Dalam satu tahun 2021, dengan total anggaran sebanyak Rp 287 miliiar lebih, sampai bulan Juli 2021 sudah cair sebanyak 76,57 persen dari total UMKM penerima," katanya saat memberikan bantuan sosial secara simbolis kepada masyarakat di Jayasabha, Denpasar, Rabu (21/7/2021).

Ia mengatakan adapun jumlah unit usaha penerima BPUM di Bali sebanyak 239.469 usaha. Masing-masing dari mereka mendapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Selain BPUM, lanjut Koster, sejumlah bantuan lain juga sudah digelontor pemerintah melalui sejumlah kementerian hingga bulan Juli 2021. "Total bantuan sosial untuk masyarakat yang sudah direalisasikan sejak bulan Januari-Juli 2021 dari Kementerian Sosial telah  Rp 449 miliar. Selain itu juga ada Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLTDD dari Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal RI sebesar Rp 160 miliar lebih," katanya.

Pihaknya berharap bantuan sosial tersebut dapat dipergunakan dengan baik oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

Pada kesempatan tersebut, Koste juga memohon masyarakat untuk menerima dan memaklumi kebijakan pemerintah melaksanakan PPKM Darurat yang diakui memanh memberatkan masyarakat. Menurutnya, pilihan kebijakan tersebut lantaran tidak ada pilihan lain guna mencegah penularan Covid varian baru yang penularannya sangat cepat, demi kesehatan masyarakat dan keselamatan negara.

"Daya mengajak dan memohon kepada seluruh masyarakat agar tertib mengikuti protokol kesehatan dan selalu berdoa supaya pandemi Covid-19 ini bisa kita lewati dengan baik secara bersama-sama, mengingat pemerintah mulai pada hari Rabu, 21 Juli 2021 sampai dengan Minggu, 25 Juli 2021 akan memberlakukan PPKM Level 3 Covid 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali," jelasnya. jpd

Editor: E. Ariana
Bagikan

Related Stories