Hati-hati Warga Bali, Pemprov Akan Padamkan LPJ Setelah Pukul 20.00 WITA

Lampu penerangan jalan umum

Balinesia.id, DENPASAR—Pemprov Bali akhirnya ikut-ikutan mengambil kebijakan daerah lain untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi jumlah penderitanya di pulau ini.

Salah satu kebijakan tersebut adalah rencana memadamkan lampu-lampu penerangan di tempat wisata, lampu penerangan jalan (LPJ) atau lampu-lampu di tempat umum dan layanan wi-fi gratis setelah pukul 20.00 Wita. Kebijakan yang meniru Pemkot Malang ini ditempuh dengan alasan untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid-19.Ketentuan ini mulai diberlakukan Hari Kamis, 8 Juli 2021 dan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Gubernur Bali, Nomor 9R Tahun 2021 tanggal 7 Juli. Sekda Bali Dewa Made Indra menyatakan keputusan tersebut merupakan salah satu hasil dari pertemuan rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dihadiri oleh gubernur, forkompinda, serta bupati dan walikota se-Bali.

“Tentunya [pemadaman lampu di tempat umum], dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban,” ujar Dewa Indra dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut diketahui bahwa pengetatan di lapangan belum sesuai dengan ketentuan SE Gubernur Nomor 09 Tahun 2021 sudah diatur tentang Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, dan juga ketentuan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor baik bagi sektor esensial, sektor esensial pemerintahan dan  sektor kritikal. Karena pertimbangan itulah, ada beberapa kesepatakan dihasilkan selain salah satunya terkait pemadaman.

Total ada 12 kesepakatan dihasilan dalam pertemuan itu, mulai dari masalah pembatasan operasional perdagangan hanya maksimal pukul 20.00 Wita hingga pelayanan Wifi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali atau yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota juga dibatasi waktu aktivasinya yaitu maksimum sampai pukul 20.00 Wita. Setelah Pukul 20.00 Wita, maka Wifi yang disediakan oleh pemerintah akan di off-kan. Untuk itu, warga masyarakat, anak-anak pelajar yang menggunakan fasilitas Wifi untuk kepentingan belajar, mohon memanfaatkannya sampai sebelum Pukul 20.00 Wita.

“Kami tentu paham dan juga prihatin dengan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang terpaksa masih kita berlakukan, mengingat penyebaran Covid di Provinsi Bali ini masih memperlihatkan dinamika yang cukup tinggi. Kami Pemerintah Provinsi Bali, tentu sangat memahami kondisi yang dihadapi oleh masyarakat, terutama sekali kondisi kesulitan ekonomi akibat pandemi covid ini,”tuturnya.

Namun demikian mohon dipahami juga, bahwa melindungi kesehatan dan juga keselamatan jiwa masyarakat adalah tugas yang amat sangat penting bagi Pemerintah. Oleh karena itu, Pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas melindungi kesehatan, keselamatan jiwa masyarakat, maka memohon sekaligus menghimbau masyarakat bisa memahami dan menempatkan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah ini sebagai suatu pilihan yang perlu kita terima bersama, dalam rangka keselamatan jiwa masyarakat kita.

"Jadi mohon dukungan seluruh elemen masyarakat agar Covid-19 di Provinsi Bali ini bisa terus kita tekan sampai pada titik yang terendah, sehingga dengan demikian, kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat Bali ini bisa kita jaga dengan sebaik-baiknya, dan selanjutnya kegiatan perekonomian bisa kita pulihkan kembali,” paparnya. 


Related Stories