Baliview
Gugus Tugas Covid-19 Bali: Tambahan Kasus Terkonfirmasi Positif 93 orang
Denpasar - Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 93 orang 87 orang melalui transmisi lokal dan 6 PPDN.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan, kasus sembuh 53 orang, dan nihil meninggal dunia.
“Jumlah kasus secara kumulatif yakni Terkonfirmasi Positif 12.430 orang, sembuh 11.433 orang (91,98%) dan meninggal dunia 402 orang (3,23%),” ujar Indra Rabu (11/11/2020).
Dijelaskan kasus aktif per hari ini menjadi 595 orang (4,79%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Dijelaskan, pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.
Indra mengingatkan pesan ibu “terapkan 3M” yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
“Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita,” terang Indra yang juga Sekda Bali.
