Ekonomi & Pariwisata
Gubernur Bali Ungkap Adanya Klaim Pesisir Laut oleh Hotel dan Vila
Denpasar - Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan ada pihak-pihak dalam pengembangan jasa pariwisata menutup akses masyarakat ke pesisir dan laut sehingga praktek ini sangat merugikan dan tidak boleh dibiarkan.
Koster secara khusus menyoroti Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali tahun 2020-2040.
Menurutnya, Perda RZWP3K melengkapi Perda tentang RTRW yang mengatur wilayah daratan Provinsi Bali.
Dengan Perda ini maka Bali sudah memiliki perda yang lengkap untuk mengatur ruang darat dan ruang laut kita termasuk pesisirnya.
"Saya kira ini merupakan perangkat hukum yang sangat kita perlukan, dan mendesak untuk kita jalankan. Karena kita memang memiliki potensi (laut dan pesisir, red) yang sangat besar untuk dikembangkan dalam rangka membangun perekonomian kita di Provinsi Bali sekaligus meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya di gedung DPRD Bali, Senin (31/8/2020).
Koster juga mengatakan Perda RZWP3K dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali memiliki fungsi niskala maupun sekala. Fungsi niskala karena laut dan pesisirnya memiliki fungsi dalam pelaksanaan berbagai upakara keagamaan di Bali yang karena dinamika pembangunan yang berlangsung sering mengalami permasalahan dan tantangan di lapangan.
Ia mencontohkan munculnya klaim wilayah pesisir pantai oleh pemilik hotel dan vila sehingga mengganggu jalannya masyarakat melaksanakan upacara keagamaan seperti nganyut dan upakara adat keagamaan lainnya.
“Ada juga pihak-pihak dalam mengembangkan jasa pariwisata menutup akses ke pesisir dan laut yang merugikan kepentingan masyarakat yang tidak menghormati nilai-nilai budaya lokal masyarakat.
Saya kira ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus, karena itu akan merugikan masyarakat kita. Karena memang ini menjadi kepentingan bagi kita di Provinsi Bali,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali.
Secara sekala Perda RZWP3K juga akan melindungi potensi kelautan yang ada di Provinsi Bali. Gubernur mengatakan sudah berdiskusi dan mempelajari secara mendalam dengan para ahli mengenai potensi kelautan dengan pesisirnya yang dimiliki Provinsi Bali.
“Saya sudah memiliki peta dengan sangat detil mengenai potensi ini, yang menurut saya selama ini kurang kita tangani, kurang kita kelola dengan baik sehingga tidak bisa memberi kesejahteraan secara optimal kepada masyarakat,” kata Gubernur yang sudah hampir dua tahun menjadi pemimpin Bali ini.
Menurutnya selama ini justru terjadi pembiaran praktek-praktek ilegal yang tidak bermanfaat untuk masyarakat merugikan pemerintah daerah dan juga merugikan kepentingan umum secara keseluruhan.
“Karena itu saya kira Perda ini sangat penting sehingga ini harus kita jalankan secara konsekuen nantinya,” tutupnya.
