Gandeng Perum Peruri, DJP Luncurkan Meterai Elektronik

DJP menyatakan lini masa pembaruan sistem core tax hingga 2024 terbagi dalam 5 fase. (Dok DJP)

Jakarta, Balinesia.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggandeng Perum Peruri menerbitkan Meteri elektronik atau e-meterai yang dipergunakan untuk pembayaran bea meterai. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan dua peraturan tentang bea 
meterai. Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.

Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Meterai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan 
tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI 
ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan
https://pos.e-meterai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut.

Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.

Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.

Terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaksanakan pencetakan meterai 
tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari 
pemerintah.

Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja 
sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi 
kesempatan yang sama.

Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Dwina Septiani Wijaya melakukan peluncuran meterai elektronik Jumat 1 Oktober 2021.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perwakilan dari Kementerian
Komunikasi dan Informatika, perwakilan dari Badan Siber dan Sandi Negara, beberapa direksi dari Badan Usaha Milik Negara, serta beberapa pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan turut hadir secara fisik maupun virtual pada acara yang diselenggarakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ini.

Pada kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik.

"Sehingga pada hari ini, kita Alhamdulillah bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut meterai elektronik atau e-meterai,” ungkap Menteri Keuangan dalam sambutannya.

Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.

Selain itu, aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai 
dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021. 
(roh)


Related Stories