Baliview
Draf Perpres Publisher Rights Ditolak Google
JAKARTA—Google merespons draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Penerbit atau Publisher Rights. Perusahaan multinasional yang bergerak di bidang teknologi itu menilai regulasi tersebut berpotensi membatasi sumber berita bagi publik.
Sebagai informasi, Publisher Rights bakal mewajibkan platform digital seperti Google dan Facebook untuk membayar berita dari media massa yang tampil di platform mereka. Rancangan aturan tersebut kini tinggal menunggu teken Presiden Joko Widodo.
VP Government Affairs and Public Policy, Google APAC Michaela Browning, mengatakan pihaknya percaya tentang pentingnya industri jurnalisme yang sehat dan berkualitas. “Oleh karena itu, kami mendukung ekosistem berita yang berkelanjutan, independen, dan beragam,” ujar Browning dalam keterangan resmi, dikutip Senin 31 Juli 2023.
- Mengenal 5 Destinasi MICE Internasional yang Ada di Indonesia
- Inilah Alasan Mengapa Pacitan Disebut Kota 1001 Gua
- 3 Kiat Bank Indonesia Agar UMKM Naik Kelas
Google khawatir kehadiran Publisher Rights di Indonesia justru bakal membatasi keberagaman sumber berita bagi publik, alih-alih membangun jurnalisme berkualitas. Hal ini karena aturan itu akan memberikan kekuasaan kepada lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul serta penerbit mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan.
Menurut Browning, hal tersebut tak sejalan dengan pandangan Google. “Misi Google adalah membuat informasi mudah diakses dan bermanfaat bagi semua orang. Jika disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung memengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia,” jelasnya.
Browning menyebut segala upaya yang telah dan ingin Google lakukan untuk mendukung industri berita di Indonesia selama ini dapat menjadi sia-sia. Mereka harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta pengoperasian produk berita di Tanah Air.
Dampak Negatif
Sebagai informasi, Google dan YouTube telah bekerja sama dengan pemerintah, regulator, badan industri, dan asosiasi pers untuk memberikan masukan seputar aspek teknis pemberlakuan peraturan tersebut. Penyempurnaan juga dilakukan agar sesuai dengan kepentingan penerbit berita, platform, dan publik sejak rancangan Perpres diusulkan tahun 2021.
Lebih lanjut, Browning mengatakan rancangan terakhir yang diajukan ke Presiden masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas. Pihaknya percaya bahwa penting bagi pengguna, kreator, dan rekan penerbit berita untuk memahami dampak apabila Perpres versi saat ini disahkan.
Sejak tahun 2019, Google sendiri telah berinvestasi dengan membuat komitmen pendanaan bernilai signifikan untuk melatih hampir 1.000 penerbit berita di Indonesia melalui Local News Foundry dan Digital Growth Program. “Kami tidak percaya rancangan Perpres akan memberikan kerangka kerja yang konsisten untuk industri berita yang tangguh dan ekosistem kreator yang subur di Indonesia,” ujar perwakilan Google.