DJP Berikan Kebijakan Kemudahan WP Orang Pribadi

Ilustrasi DJP (DJP )

Jakarta, Balinesia.id–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menerbitkan kebijakan terkait kemudahan layanan kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) terhitung mulai 9 Mei 2023,

Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja saja.

Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi 
(OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar 
paling banyak Rp100 juta.

"Kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan 
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan 
Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti ari keterangan tertulisnya Rabu 10 Mei 2023.

Sebelum berlakunya aturan ini, WP OP yang mengajukan restitusi berdasar Pasal 17B UU KUP akan diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.

“Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, 
dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat.

"Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak,” ungkap Dwi Astuti.


Proses restitusi tersebut dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan WP untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.


Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian 
hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP dikenakan 
sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100%


“Namun demikian, berdasarkan perdirjen ini sanksi administratif tersebut direlaksasi menjadi 
hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP di mana sanksi per bulannya didasarkan 
pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% untuk paling lama 24 bulan,” tegas Dwi.

Dwi Astuti Kembali menambahkan apabila dibandingkan, sanksi tersebut jauh lebih rendah dari 
pada sanksi kenaikan tersebut Perlu diketahui, relaksasi tersebut dilakukan melalui mekanisme 
pengurangan sanksi sesuai PasRelations al 36 ayat (1) huruf a UU KUP.

Terakhir, dalam masa peralihan pengaturan, apabila sampai dengan 31 Mei 2023, terhadap 
SPT Tahunan lebih bayar yang belum dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan 
pemeriksaan tetapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan, 
pemeriksaan restitusi dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan ini.

Sedangkan terhadap 
yang telah disampaikan SPHP, pemeriksaan diteruskan sesuai Pasal 17B UU KUP. ***

 

 

 

Tags Orang pribadi Bagikan

Related Stories