DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Insentif PPN Pembelian Rumah hingga Desember 2021

Ilustrasi rumah (istimewa)

Jakarta-Balinesia.id - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Desember  2021

Neilmaldrin Noor mengungkapkan, pemberian rumah tapak maksimal seharga Rp5 Miliar sampai akhir tahun 2021 dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam

Hal itu sesuai kebijakan pemerintah yang memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun.

Ketentuan ini terbit menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021,  yang mengatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan  rumah tapak dan unit hunian rumah susun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021.

"Dengan  berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021,” ungkap ," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya, Minggu 8 Agustus 2021.

Lanjut dia, ketentuan ini, mempertegas rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.

Untuk evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang  dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni aplikasi Sikumbang.

Rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif ini, yaitu harga Jual maksimal Rp 5 miliar merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Selanjutnya, untuk mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh  pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan

Diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun

Besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi lima milliar rupiah memiliki ketentuan sebagai berikut:

Sebesar 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi dua miliar rupiah

Sebesar 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian  rumah susun dengan harga jual di atas dua miliar rupiah sampai dengan lima miliar rupiah

Agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan  melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Pemerintah memberikan insentif ini dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sektor properti  merupakan sektor yang strategis dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat  keterkaitannya dengan berbagai sektor dalam perekonomian sehingga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021 memberikan ketentuan lebih lanjut terkait pemberian insentif PPN rumah tapak dan rumah susun. (roh)


Related Stories