Ditegur Ombudsman, Wakil Bupati Tabanan Akui Berbuat Salah

Tabanan-Ombudsman telah memberi teguran kepada Pemkab Tabanan karena melakukan kesalahan dalam memberikan pelayanan warga.

Cerita itu disampaikan langsung  Wabup Tabanan Komang Sanjaya di sela-sela peninjauannya di sejumlah stand instansi pelayanan publik Tanpa Maladministrasi di Gedung Maria, Tabanan, Bali, Jum'at (1/11/2019).

Sanjaya memberikan apresiasi kepada ORI Perwakilan Bali yang selama ini dalam menjalanklan tugas pokok dan fungsinya selalu on the track.

Siapa pun yang salah dalam menjalankan pelayanan publik akan ditegur dan diingatkan dengan tegas.

"Saya sendiri pernah mendapat teguran dari Kepala Ombudsman Bali karena salah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Maksud saya ingin menolong warga masyarakat. namun caranya salah sehingga mendapat teguran Ombudsman," katanya berterus-terang.

Hadir pada kesempatan tersebut anggota ORI Pusat Alvien Lie, Kepala ORI Bali beserta jajarannya, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan serta sejumlah undangan.

Usai mengadakan peninjauan di sejumlah stand Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi yang diserbu warga masyarakat, ORI mengadakan talk show dengan narasumber utama Alvien Lie.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggelar  Pekan Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi di Gedung Maria, Tabanan, Bali.

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam sambutannya dibacakan  Wabup Sanjaya saat membuka acara mengemukakan Pekan Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi yang digelar ORI Perwakilan Bali di Kabupaten Tabanan ini  merupakan suatu kehormatan bagi Tabanan.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemkab Tabanan dalam penyelenggaraan Pekan Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi,” katanya.

Menurut Bupati Tabanan, pemerintah memiliki kewajiban dalam memberi pelayanan kepada masyarakat dan menjadi priorotas bagi seluruh aparatur pemerintah.

“Pelayanan administrasi wajib kita berikan kepada seluruh masyarakat. Kita harus tetap melakukan evaluasi internal dan memberi sanksi kepada penyelenggara negara yang tidak memberikan pelayanan sebagimana mestinya. Penyalahgunaan wewenang dan kelalaian, ketidakpastian hukum serta salah pengelolaaan tidak boleh terjadi dalam perangkat daerah kita,” tegasnya.

Disebutkan, sebagai bentuk komitmen dalam peningkatan pelayanan publik, Pemkab Tabanan telah meluncurkan berbagai program, diantaranya pelayanan OSS (Onlin Single Submission) to publik melalui program Tantri (Tabanan Tertib Ijin) oleh Dinas PMPTSP, Pelayanan Delivery Service dan Penerapan tandatangan elektronik dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta inovasi-inovasi lainnya yang secara keseluruhan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Tabanan.

Kepala ORI  Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab dalam sambutannya mengatakan kolaborasi yang dibangun antara Ombudsman dengan Pemkab Tabanan sudah berjalan sangat baik, bahkan Pemkab Tabanan selalu bereaksi cepat terhadap segala bentuk pengawasan maupun masukan yang diberikan Ombudsman.

“Hubungan kita sudah sangat akrab, kami sangat mengapresiasi segala bentuk respon dan reaksi yang diberikan Pemkab Tabanan selama ini. Mudah-mudahan ke depan koordinasi kita tetap terjalin dengan baik,” katanya.

Menurut Umar, kolaborasi yang dibangun merupakan wujud impelementasi dari MoU yang ditandatangani Ombudsman dengan Pemkab Tabanan.

“Hubungan kita memang sangat terjalin dengan baik namun bukan berarti Ombudmsn tidak melakukan wewenangnya, kami tetap melakukan pengawasan secara komperehensif dengan terus melakukan pendekatan untuk terus berbenah dan melakukan perbaikan, utamanya dalam masalah pelayanan,” imbuh Umar. (mat)

Bagikan

Related Stories